Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-14T10:16:09Z
Dana desa

Sisa Dana Desa TA 2025 Diperuntukkan Bangun Jalan Pada Awal Tahun 2026

.

 



Nias-Kliksuara.com // Salah seorang unsur pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Lasara Sawö Kecamatan Sawö Kabupaten Nias Utara, Fa'ahakhö DõDõ Telaumbanua alias bung Fakha angkat bicara terkait pembangunan pengaspalan Jalan yang dilaksanakan pada Tahun 2026, namun anggarannya adalah Dana Desa TA 2025 Tahun lalu, Sabtu (14/2/2026).


Ia mengatakan bahwa Pengaspalan Jalan di jalan Kelapa, Desa Lasara Sawö tidak sesuai dengan APBDes dan Perbup Nias Utara tentang pengelolaan keuangan Desa.


"Tahun Anggaran telah berakhir pada 31-12-2025, tetapi pembangunan fisik masih berjalan hingga hari ini, sudah bulan Februari 2026. Selain itu, PAPBDes Lasara Sawö belum dibahas dalam musyawarah Desa, tetapi Pj. Kades menetapkan sepihak P-APBDes," ujar bung Fakha 


"Bahan bangunan yang dipakai tidak sesuai APBDes, seharusnya memakai batu 5/7 pecah mesin, tetapi malah pakai batu mangga bulat," lanjutnya.


"Hal ini juga terjadi pada pembangunan jalan di Jalan Orahili, Desa Lasara Sawö. Pengerjaan ini juga diduga sarat korupsi oleh PJ. Kades dan Aparat Desa. Termasuk mereka diduga telah membungakan uang desa, dimana seharusnya uang desa dikembalikan ke RKUDes paling lama 31-12-2025, namun masih ada ditangan Pemerintah Desa Lasara Sawö hingga saat ini," tambahnya lagi.


Kita tidak menghalangi pembangunan, tetapi harapan kita agar keuangan Desa benar-benar dilaksanakan sesuai APBDes dan Perbup Nias Utara tentang pengelolaan keuangan desa.


Selain pembangunan jalan, kegiatan yang lain juga baru terlaksana di Tahun 2026 ini, seperti : Pengadaan pemberdayaan berupa pompa, bibit ayam dan beras.


Maka dari itu, kami menitip pesan kepada Bupati Nias Utara melalui Dinas PMD Nias Utara, memberikan teguran dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai peraturan yang ada dan agar Inspektorat Nias Utara segera melakukan audit. Jika ditemukan dugaan korupsi, agar diproses sesuai hukum yg berlaku.


Ketika dikonfirmasi kepada bendahara Desa Lasara Sawö, Irwan Telaumbanua, Sabtu (14/2/2026). Via selular ia menjelaskan bahwa terlaksananya pembangunan pengaspalan Jalan karena bahan material sudah duluan dibelanjakan. 


"Diakhir Tahun 2025 kita sudah duluan membelanjakan bahan material, itu karena keterlambatan pencairan dana saat itu. Dan sebelum dilaksanakan pembangunan pengaspalan Jalan, telah dilaksanakan musdes pada tanggal 16 Desember 2025. Masalah regulasi dan aturannya, masih ada Pj Kades dan Sekdes yang lebih menjelaskan karena saya hanyalah bendahara yang diperintahkan," ujar Irwan Telambanua


Sementara itu Pj Kades Lasara Sawö Masati Telaumbanua, saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa TA 2025, untuk pembangunan pengaspalan jalan di Tahun Anggaran 2026. Ia mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa TA 2025, baru terlaksana pada TA 2026 tersebut yang diperuntukkan pada pembangunan jalan adalah atas persetujuan masyarakat dan BPD. 


"Sebenarnya sisa Dana Desa TA 2025, secara pribadi saya setuju untuk mengembalikan ke RKUDes, namun karena persetujuan dan keinginan masyarakat dan juga BPD tentu kita mengikuti untuk melaksanakan pembangunan Pengaspalan Jalan, dan saat itu kita sudah melaksanakan Musyawarah Desa ", ujar Masati Telaumbanua saat dikonfirmasi awak media via selular, pada Sabtu (14/2/2026)


Untuk lebih jelasnya lagi, silahkan konfirmasi kepada Sekdes dan Pelaksana Kegiatan, karna mereka lebih tahu. Apalagi saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Kades oleh karena kondisi saya saat ini sedang Sakit, tambah Pj Kades.