.
Batam-Kliksuara.com // Peredaran rokok non pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Meski Bea Cukai Batam telah memaparkan berbagai langkah pengawasan dan penindakan, sejumlah pihak menilai jawaban yang disampaikan masih bersifat normatif dan belum menjawab realitas di lapangan, Jumat (13/2/2026).
Awak media menemukan masih banyak rokok non cukai dari berbagai merek beredar bebas di sejumlah titik penjualan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penindakan terhadap pelaku distribusi dan penjualan.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai—seperti rokok isi 20 batang dengan pita cukai 10 batang—termasuk kategori salah pelekatan dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang di bidang cukai. Instansi tersebut juga menyampaikan telah melakukan pengawasan melalui operasi pasar, patroli rutin, pemantauan peredaran Barang Kena Cukai (BKC), serta sosialisasi kepada masyarakat.
Data penindakan tahun 2025 juga dipaparkan, termasuk ratusan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan jutaan batang rokok yang telah dimusnahkan hingga awal 2026.
Namun, penggiat sosial menilai bahwa paparan angka dan prosedur tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan normatif dan data penindakan, tetapi langkah konkret yang mampu menekan peredaran rokok non cukai hingga ke tingkat pengecer,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di warung dan kios, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan yang lebih masif dan transparan agar pemberantasan rokok ilegal tidak hanya sebatas operasi simbolis, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, peredaran rokok non pita cukai di Batam masih menjadi perhatian publik dan dinilai membutuhkan langkah tegas serta terukur dari aparat berwenang.

