.
Batam-Kliksuara.com // Kualitas Makanan yang keluar dari PT MAP yang berada di lokasi dekat Pelabuhan Sagulung, kini perlahan PT yang bergerak dibidang inportir dan distributor makan khususnya produk susu dan makanan beku (frozen foods) menjadi sorotan.
Awal menjadi sorotan
Kronologinya bermula dari penyitaan muatan kapal kayu di Pelabuhan Beton Sekupang. Daging-daging dalam kotak bermerek dagang tertentu itu kemudian dimuat ke kontainer pendingin untuk diamankan. Namun, alih-alih dibawa ke Polda, satu unit kontainer bermerek "K" LINE dengan mobil kontainer pengangkut bernomor polisi TRD 9654 U diam-diam keluar dari pelabuhan dini hari, Selasa (27/1/2026).
Tim media yang memantau kejadian ini pun penasaran. Keterangan dari petugas Karantina yang di dapatkan yang berada pada lokasi, barang bukti akan dibawa ke Polda. Kenyataannya, mobil Koutaner itu malah melaju ke arah Sagulung.
“Awalnya saya mau pulang, tapi lihat truk malah ke Batu Aji, bukan ke Polda. Saya ikuti,” ujar seorang awak media yang membuntuti mobil Koutaner tersebut.
Menurut pengakuannya, sopir truk tampak menyadari sedang diikuti. Mobil Koutaner itu pun berputar-putar di daerah Sagulung, seolah berusaha mengelabui. Ia sempat masuk ke jalan kecil di dekat Pelabuhan Tikus, Kampung Tua, sebelum akhirnya keluar lagi dan memasuki kawasan industri di Pelabuhan Sagulung. Tujuannya: PT MAP, sebuah perusahaan inportir dan distributor makanan.
Respons Perusahaan yang Menghindar
Menanggapi hal ini, pihak PT MAP terkesan tutup mulut dan menghindar. Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp sekitar pukul 09.19 WIB, seorang perwakilan mengaku tidak tahu menahu.
Namu menjadi pertanyaan PT MAP perusahan terbesar, kenapa mengizinkan barang ilegal yang diduga daging berbahaya bisa masuk ke perusahaan tersebut?
Dungaan mejadi pertanyaan besar dan perlu pihak terkait melakukan penyelusuraan agar tidak membahayakan apa bila di kosumsi masyarakat.
Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada perusahaan, pihak perusahaan menjawab.
“Ada apa pak, saya cek dulu. Bapak bilang gitu, saya baru tau,” katanya.
Konfirmasi lanjutan satu jam kemudian dijawab dengan alasan sedang rapat. Pada pukul 10.08 WIB, alasan berubah: sedang bertemu dengan orang bank. Hingga pukul 12.09 WIB, jawaban yang diberikan tetap sama: belum bisa memberikan keterangan karena masih ada tamu.
Keberadaan puluhan ton daging ilegal—yang asal-usul dan kesehatannya dipertanyakan—di sebuah perusahaan PT MAP, perusahan di bindang distributor makanan tersebut, menimbulkan tanda tanya besar. Kemana akhirnya barang bukti tersebut? Apakah benar-benar diamankan atau justru ‘dialihkan’?
Dugaan besar penangkapan daging ilegal di pelabuhan sekupang tim dari Polda Kepri diduga main mata dengan pihak perusahaan, ini bisa menjadi mereka melawan hukum.
Polisi yang membiarkan peredaran daging ilegal dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari kode etik hingga pidana, karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan melalaikan kewajiban hukum.
1. Sanksi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)
Jika terbukti membiarkan kejahatan, anggota Polri melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sanksinya diatur dalam Sidang Kode Etik:
// Sanksi Etika: Berupa perilaku tercela dan kewajiban meminta maaf.
// Sanksi Administratif: Mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
2. Sanksi Pidana (Tindak Pidana Umum/Khusus)
Jika pembiaran tersebut dilakukan karena adanya suap atau konspirasi (mendapat keuntungan), polisi tersebut bisa dipidana:
// Pasal Pembiaran (Sengaja): Mirip dengan prinsip Pasal 426 KUHP (tentang sengaja melepaskan tahanan/membiarkan orang melarikan diri), pejabat yang sengaja membiarkan tindak pidana terjadi dapat dikenakan pidana.
// Tindak Pidana Penadahan/Penyelundupan: Jika membantu memuluskan daging ilegal, dapat dijerat pasal penyertaan (turut serta melakukan kejahatan) atau pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) jika ikut mengambil keuntungan.
// Pasal Terorisme/Mafia Pangan: Jika pembiaran dilakukan untuk kartel, bisa dijerat UU tentang Pangan yang ancaman hukumannya tinggi.
3. Sanksi Disiplin
Jika pembiaran terjadi karena kelalaian (tidak sengaja) namun seharusnya tahu ada tindakan ilegal, anggota dapat dikenakan sanksi disiplin militer/polisi, seperti penempatan di tempat khusus, penundaan pendidikan, atau teguran tertulis.
4. Pelaporan Tindakan
Jika masyarakat mengetahui adanya aparat yang membiarkan daging ilegal, laporan dapat diajukan ke:
// Propam Polri (Divpropam): Untuk pelanggaran etik dan disiplin.
// Siber/Reskrim (Polda/Bareskrim): Jika ada unsur tindak pidana suap atau penyalahgunaan wewenang.
Secara ringkas, polisi memiliki kewajiban represif (menindak) dan preventif (mencegah) penyelundupan daging. Membiarkannya adalah pelanggaran serius, (Zg/tim).

