.
Batam-Kliksuara.com // Seorang warga di Batam mengeluhkan kenaikan tagihan air mencapai Rp2 juta per bulan meski aliran air hanya mengalir malam hari dan tidak sesuai penggunaan, Jumat (23/1/2026)
Pemilik ruko tersebut Maida Santi Saridewi bahkan mendapati meteran airnya disegel dan dicabut sepihak oleh ABH ( Air Batam Hilir ) setelah berulang kali komplain tanpa solusi.
Dalam wawancara bu Maida Santi Saridewi dengan media ini, warga tersebut mengisahkan kronologi masalah yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. "Air mengalir di sini hanya malam, jadi kami mengandalkan tangki di lantai 1, lalu disedot ke lantai 4.
Siang hari air tidak mengalir sama sekali karena banyak kebocoran di sekitar," katanya. Tagihan melonjak dari Rp1,5 juta menjadi hampir Rp2 juta di bulan kedua, padahal tidak ada kebocoran di lokasi. Ia meminta pengecekan lapangan dan penggantian meteran, tapi tidak ada realisasi.
Komplain ke kantor ABH sudah dilakukan hingga lima kali, termasuk permintaan pemeriksaan meteran. Alih-alih solusi, Kamis kemarin (22/1), meteran disegel pagi hari dan dicabut siang harinya tanpa pemberitahuan.
"Saya merasa sangat terganggu dan dirugikan. Mereka minta bayar tagihan mahal, tapi setelah saya komplain dan tunda bayar, meteran dicabut sepihak," tambahnya. Kasus serupa juga dialami tetangga di ruko sebelah.
Hingga berita ini diturunkan, PDAM ADH belum memberikan tanggapan resmi atas komplain tersebut.
Pelanggaran Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan KonsumenKasus ini menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mewajibkan penyedia layanan air—baik PDAM maupun swasta—memberikan pelayanan berkualitas, jujur, dan aman.
Pasal 4 UUPK menjamin hak konsumen atas informasi tarif jelas, air layak konsumsi, serta kompensasi atas kerugian.
Sementara Pasal 7 UUPK mengikat pelaku usaha untuk memperbaiki kerusakan jaringan, menjamin kualitas air sesuai standar (seperti Kepmenkes No. 492/2010), dan menyelesaikan komplain secara bertanggung jawab.
Dasar konstitusionalnya merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan air dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.
Konsumen berhak melapor ke lembaga penyelesaian sengketa konsumen jika aliran air terganggu, tagihan tak wajar, atau meteran bermasalah.
Saat ini, warga tersebut kehilangan akses air bersih tanpa kejelasan penggantian atau penyesuaian tagihan.

