.
Batam-Kliksuara.com // Dugaan kuat praktik penyelundupan barang-barang ilegal kembali mencuat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kali ini sorotan tertuju terpana area pelabuhan dari galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Lokasi tersebut juga diduga kuat dapat dimanfaatkan sebagai pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) untuk aktivitas keluar-masuk barang ilegal berskala besar.
Pantauan media di lapangan. Sabtu (17/01/2026), memperlihatkan satu unit mobil truk yang berwarna hijau dengan muatan padat memasuki area pelabuhan galangan kapal tersebut.
Truk tampak bergerak seperti terburu-buru dan memunculkan dugaan adanya upaya untuk menghindari pengawasan terhadap barang yang diangkut.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa barang-barang yang diduga diselundupkan melalui jalur ini meliputi seperti rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol (mikol), maupun barang-batang elektronik seperti televisi dan mesin cuci yang disebut-sebut tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Galangan kapal yang sejatinya bergerak di bidang doking dan perawatan kapal itu diduga kuta telah menyimpang dari peruntukan izin usahanya yang dimiliki dengan dimanfaatkan sebagai lokasi transit, penyimpanan sementara hingga distribusi barang selundupan. Aktivitas ini disinyalir bukan berlangsung sesaat, melainkan telah berjalan cukup lama.
Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa area galangan kapal tersebut dikelilingi pagar kokoh, dijaga ketat oleh petugas keamanan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengapa aktivitas ilegal dapat berlangsung relatif lancar.
“Setelah maghrib mobil-mobil box dan truk sudah mulai keluar-masuk area pelabuhan. Jumlahnya bisa belasan unit setiap malam. Barangnya beragam, dari rokok tanpa cukai sampai mikol,” ujar sumber tersebut.
Lebih jauh pola distribusi tersebut yang sudah terpantau menunjukkan skema terorganisir mulai dari pelabuhan tikus sebagai pintu surga keluar-masuk untuk barang dan gudang ekspedisi sebagai bentuk kamuflase, hingga jalur darat sebagai distribusi akhir ke berbagai wilayah di Batam bahkan luar daerah.
Di sejumlah kesempatan barang-barang tersebut disebut juga telah ditunggu oleh anak Buang Kapal (ABK) speedboat atau kapal kecil untuk dibawa ke tujuan berikutnya.
Hingga kini belum terlihat adanya suatu tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Bea dan Cukai Kota Batam, maupun instansi terkait lainnya, meskipun aktivitas mencurigakan tersebut kerap terlihat secara terbuka.
Media ini juga mempertanyakan status kepemilikan, kewenangan pelabuhan di area galangan kapal tersebut apakah berada di bawah pengelolaan terhadap pemerintah daerah atau sepenuhnya milik perusahaan mengingat intensitas keluar-masuk kendaraan logistik yang menyerupai aktivitas pelabuhan resmi.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT Marinatama Gemanusa Shipyard belum memberikan klarifikasi. Upaya media ini untuk dapat menghubungi manajemen maupun penanggung jawab perusahaan belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan terhadap jalur-jalur tikus (tidak resmi) di wilayah Kota Batam dan sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan penyelundupan di Batam yang selama ini dikenal rawan praktik ilegal.

