.
Batam–Kliksuara.com // Kebakaran limbah B3 di PT Logam Internasional Jaya kini menjadi sorotan tajam publik. Meski media Jaringanbintanginfo.com telah melayangkan dua surat klarifikasi resmi, perusahaan tetap bungkam. Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pun tidak menanggapi surat media, menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan warga dan pengawasan limbah berbahaya.
Kebakaran yang terjadi pada akhir Desember 2025 diduga melibatkan limbah B3, seperti baterai, tabung freon, dan limbah elektronik berbahaya, yang menimbulkan asap tebal dan bau menyengat di sekitar kawasan pabrik. Warga sekitar khawatir akan risiko kesehatan jangka panjang akibat paparan limbah berbahaya tersebut.
PT Logam Internasional Jaya berpotensi melanggar sejumlah peraturan:
1.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – pengelolaan limbah B3 dan tanggung jawab pencegahan pencemaran.
2.PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 – kewajiban menyimpan, menanggulangi, dan mengolah limbah B3 secara aman.
3.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 – hak media memperoleh klarifikasi dari narasumber terkait pemberitaan.
4.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – bila perusahaan terkait kerja sama atau badan publik.
Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenai pidana dan denda miliaran rupiah, sedangkan warga menjadi pihak yang dirugikan.
Selain kebakaran, PT Logam Internasional Jaya disebut terkait kontainer limbah B3 impor ilegal yang digagalkan Bea Cukai Batam. Ratusan kontainer limbah masih menumpuk di sekitar kawasan pelabuhan, menimbulkan potensi bencana lingkungan dan kesehatan. BP Batam telah membekukan izin operasional dan izin impor perusahaan ini, namun sikap diam perusahaan tetap menimbulkan kemarahan publik.
Menindak sikap bungkam PT Logam Internasional Jaya dan ketidakresponsifan DLH, Jaringanbintanginfo.com akan mengambil langkah berikut:
Kirim Somasi Resmi ke PT Logam Internasional Jaya – menuntut klarifikasi tertulis dalam 7 hari kerja, disertai peringatan publikasi lanjutan.
2.Publikasi Berkelanjutan – menyoroti dugaan pelanggaran hukum, potensi limbah B3, dan risiko bagi warga Batam.
3.Laporan ke Instansi Lain – KLHK, Bea Cukai, dan Kepolisian untuk investigasi dan tindakan hukum.
4.Pengajuan ke Komisi Informasi Publik (KIP) – menekan keterbukaan data perusahaan jika terkait badan publik.
5.Libatkan Publik dan LSM Lingkungan – mendorong audit independen dan aksi warga menuntut pertanggungjawaban.
Warga menegaskan: diam perusahaan dan diamnya DLH sama dengan pengakuan risiko, dan potensi limbah B3 bisa menimbulkan bencana lingkungan. Media dan masyarakat kini menuntut: PT Logam Internasional Jaya segera buka suara, bertanggung jawab, dan membersihkan limbah B3 sesuai regulasi.
Jika perusahaan dan DLH tetap bungkam, media siap menempuh jalur hukum dan publikasi lebih luas, menyoroti dugaan kelalaian dan risiko yang mengancam warga Batam.(tim)

