.
Tanjung pinang-Kliksuara.com // Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) DPD Kota Batam kembali mengikuti sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Senin (12/1/2026).
Sidang tersebut mempertemukan LSM TKP DPD Kota Batam selaku Pemohon dengan Pemerintah Kota Batam sebagai Termohon. Dalam perkara ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut diikutsertakan, di antaranya Sekretariat Daerah, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD (Sekwan), Dinas Perhubungan Kota Batam, serta Camat Batu Ampar.
Perwakilan LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, menjelaskan bahwa sengketa informasi ini bermula dari ketidakpuasan pihaknya terhadap jawaban permohonan data dan informasi yang diberikan oleh PPID Pemerintah Kota Batam.
Dalam proses persidangan, LSM TKP DPD Kota Batam juga didampingi oleh LSM TKP DPW Kepulauan Riau, Syamsuddin.
“Ketidakpuasan atas jawaban permintaan data dan informasi inilah yang menjadi dasar kami mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik dan meminta dilakukannya sidang ajudikasi,” ujar Haris.
Haris memaparkan bahwa perkara ini telah melalui beberapa tahapan persidangan, yakni:
1.Pemeriksaan awal sekaligus mediasi pertama yang dilaksanakan di Batam
2.Mediasi kedua yang juga dilaksanakan di Batam
3.Sidang ajudikasi yang digelar di Batam
4.Sidang ajudikasi lanjutan yang dilaksanakan di Tanjungpinang
“Sidang hari ini merupakan sidang keempat. Kami telah menyampaikan seluruh pokok permohonan dan argumentasi hukum kepada Majelis Komisioner Informasi Publik, serta meminta agar perkara ini segera diputuskan,” tegas Haris.
Namun demikian, hingga sidang tersebut berakhir, Komisioner Informasi Publik menyampaikan bahwa putusan belum dapat dibacakan. Hal ini disebabkan adanya beberapa pertimbangan yang masih perlu dikroscek dan didalami lebih lanjut sebelum diambil keputusan.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan berharap Komisi Informasi Publik dapat memberikan putusan yang objektif dan berpihak pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang,” pungkas Haris.

