Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Senin, 12 Januari 2026, Januari 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-12T12:02:28Z
Gunungsitoli

FarKen Serukan Aksi Damai Kedua, Sorot Ketidak pastikan Hukum & SOP Kejaksaan Gugungsitoli

.


 

Nias-Kliksiara.com // Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menyatakan akan menggelar aksi damai lanjutan pada Senin depan setelah aksi damai pertama yang digelar hari ini di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berujung kekecewaan, Senin (12/1/2026).


Massa aksi meluapkan kekecewaannya dengan menampilkan tarian adat Nias (maena) sebagai simbol ekspresi moral di depan kantor Kejaksaan. Massa menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak bersedia menemui massa dengan alasan sedang mengikuti kegiatan zoom meeting, sehingga peserta aksi harus menunggu berjam-jam di bawah terik matahari tanpa memperoleh dialog terbuka, meskipun telah dilakukan koordinasi berulang kali oleh pihak Polres Nias.


Dalam aksinya, FARPKeN menuntut kepastian hukum atas laporan-laporan masyarakat yang telah disampaikan bertahun-tahun namun dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Massa juga meminta penjelasan terbuka terkait perbedaan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka/penahanan dalam perkara yang melibatkan Komisioner Bawaslu, yang dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.


Selain itu, FARPKeN menyoroti SOP internal Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dirasakan masyarakat mempersulit akses informasi, antara lain larangan membawa telepon genggam dan tas saat hendak melakukan konfirmasi kepada jaksa.


Pimpinan Aliansi FARPKeN, Edward Lahagu, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi damai lanjutan pada Senin depan untuk menuntut:

1. Kepastian hukum atas laporan-laporan masyarakat yang dinilai mandek.

2. Penjelasan terbuka terkait SOP internal Kejaksaan yang membatasi akses konfirmasi masyarakat.

3. Transparansi penanganan perkara yang selama ini berpatokan pada LHP Inspektorat.


Edward juga mengajak masyarakat di tiga kabupaten dan satu kota dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk hadir dan mengikuti aksi lanjutan secara damai, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Di hadapan awak media, Pimpinan Aksi FARPKEN Helpin Zebua juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pola penanganan laporan masyarakat yang dinilai terlalu bergantung pada hasil audit Inspektorat, sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa banyak laporan dugaan penyimpangan anggaran — termasuk dana desa, dana BOS, serta proyek infrastruktur daerah — belum tertangani secara tegas dan transparan.


Helpin juga menyoroti banyaknya bangunan dan proyek yang tidak berfungsi optimal di sejumlah kabupaten/kota dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta keluhan masyarakat terkait pekerjaan proyek yang kualitasnya dipersoalkan namun dinilai belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.


FARPKeN mendorong agar temuan-temuan Inspektorat yang telah ada dapat ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan berkeadilan, serta meminta adanya kepastian waktu dan mekanisme penanganan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran.


“Kami meminta dialog terbuka, kepastian hukum, dan transparansi penanganan perkara. Kami akan terus mengawal ini sampai ada jawaban resmi dan langkah nyata,” tegas Helpin Zebua.


Emanuel Y Gea