.
Batam-Kliksuara.com // Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Kota Batam dinilai belum mampu ditekan secara serius. Di tengah pengawasan yang diklaim terus dilakukan, justru merek-merek rokok non-cukai baru terus bermunculan di pasaran, sementara merek lama perlahan menghilang, Rabu (7/1/2026).
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penindakan instansi berwenang, mengingat persoalan rokok non-cukai di Batam bukanlah isu baru dan kerap muncul dalam pemberitaan media.
Begitulah perputaran rokok non-cukai di Batam. Merek lama seperti UP Mild, UP Next, S-Mild sekarang sudah jarang ditemui, tapi digantikan oleh merek-merek baru. Polanya sama, hanya ganti nama,” ujarnya kepada JaringanBintangInfo.com.
Baca Juga Rokok Ilegal di Batam Masih Marak, Muncul Merek Baru, Aparat Dinilai Lemah
Dijual Diam-Diam di Warung, Tidak Dipajang
Ia mengungkapkan, saat ini sejumlah merek rokok non-cukai baru mudah dijumpai di lapangan, seperti UFO Mind, PSG, dan H&M. Namun, peredarannya dilakukan secara tersembunyi.
“Banyak warung tidak memajang rokok itu di etalase. Tapi kalau pembeli tanya, rokoknya dikeluarkan dari bawah atau dari tempat tersembunyi. Artinya, praktik ini sudah dipahami bersama,” katanya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, apakah aparat pengawas tidak mengetahui peredaran tersebut atau tidak mampu menghentikannya secara menyeluruh.
Kalau dibilang tidak tahu, rasanya sulit dipercaya. Rokok non-cukai ini sudah sering muncul di media, bahkan disebut-sebut beredar sampai ke luar Batam,” ujarnya.
Baca Juga Rokok Ilegal Masih Bebas Beredar di Batam, Merek Lama Hilang Diganti Merek Baru
Warung Bukan Pemain Utama, Ada Rantai Distribusi
Menurutnya, warung-warung kecil atau pelaku UMKM bukanlah aktor utama dalam peredaran rokok ilegal.
Kalau tidak ada pemain besar atau distributor, dari mana warung mendapatkan rokok non-cukai itu? Tidak mungkin UMKM yang memproduksi atau mendatangkan sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, selama mata rantai distribusi tidak disentuh secara serius, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang dengan merek yang silih berganti.
Rokok Non-Cukai Jelas Dilarang Undang-Undang
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
Pasal 54 UU Cukai:Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 56 UU Cukai:Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal.
Dengan ancaman hukum yang jelas, ia mempertanyakan sejauh mana keseriusan penegakan hukum di lapangan.
Baca Juga Kepala Rutan Batam Bersama Jajaran Sapa Warga Binaan, Serap Aspirasi untuk Peningkatan Pelayanan 2026 Humas Rutan
Usulan Konkret: Jangan Hanya Kejar Warung
Alih-alih hanya melakukan penindakan sesaat, ia mendorong langkah terstruktur dan kolaboratif untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Batam.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
1.Surat edaran resmi kepada warung-warung agar tidak lagi membeli dan menjual rokok non-cukai.
2.Pemberian tenggat waktu terbatas bagi pemilik warung untuk menghabiskan stok yang sudah terlanjur dibeli.
3.Penegasan sanksi hukum apabila setelah batas waktu disepakati masih ditemukan penjualan rokok non-cukai.
“Kalau tujuannya benar-benar memutus mata rantai, warung jangan terus dijadikan korban. Yang disentuh harus sumber dan distribusinya,” ujarnya.
Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Maraknya peredaran rokok non-cukai di Batam dengan pola lama yang terus berulang menunjukkan bahwa penanganan persoalan ini belum menyentuh akar masalah.
Jika tidak ada langkah tegas dan terukur, fenomena merek lama hilang, merek baru muncul dikhawatirkan akan terus terjadi, sementara penerimaan negara dari sektor cukai terus dirugikan.

