.
Kliksuara.com // Kami, Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky Namo, menyampaikan sikap tegas apabila Oditur Militer kembali menunda pembacaan Tuntutan pada Tanggal 10 dan 11 Desember 2025 terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo.
Penundaan Berulang bukan hanya menunjukkan Ketidakprofesionalan, tetapi juga mengabaikan rasa keadilan keluarga korban yang sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Tidak ada alasan logis yang dapat membenarkan penundaan tanpa kesiapan berkas tuntutan pada jadwal sidang yang sudah ditetapkan.
Kami menegaskan:
Apabila Oditur Militer kembali menyatakan berkas tuntutan belum siap, maka itu adalah bentuk kelalaian prosedural yang jelas-jelas merugikan keluarga korban dan berpotensi menghambat terwujudnya keadilan.
Untuk itu, kami secara resmi memperingatkan:
1. Kami akan menuntut penjelasan tertulis yang detail dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai alasan penundaan.
2. Kami akan meminta Oditur Militer Pusat Jakarta, Otjen TNI ,untuk turun tangan mengawasi proses perkara ini.
3. Kami akan menempuh langkah hukum tegas, termasuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kupang, atas tindakan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian immateriil dan memperdalam luka keluarga korban.
Negara dan Institusi Peradilan militer wajib memberikan kepastian hukum, bukan mempermainkan waktu dan emosi keluarga yang sedang berduka. Keadilan untuk Prada Lucky Namo tidak boleh diulur, tidak boleh diNegosiasi, dan tidak boleh ditunda tanpa alasan sah.
Kami akan terus Mengawal, menekan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip kepastian, keadilan, dan profesionalisme.
Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky Namo
---

