.
Kliksuara.com // Kuasa Hukum keluarga Alm. Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., secara resmi mendaftarkan Surat Kuasa dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang terhadap Danrem 161/Wirasakti Kupang, atas tindakan yang diduga melanggar hukum, tidak etis, dan merendahkan martabat keluarga korban, Kamis (3/12/2025).
Gugatan ini diajukan setelah Kuasa Hukum dan keluarga korban menilai bahwa tindakan Danrem 161 tidak hanya tidak sesuai dengan etika kepemimpinan militer, tetapi juga melukai perasaan dan martabat ayah kandung Alm. Prada Lucky Namo, serta memperdalam penderitaan keluarga yang sedang berduka.
“TINDAKAN DANREM MERUPAKAN BENTUK REVIKTIMISASI”
Menurut Advokat Rikha Permatasari, tindakan Danrem 161 yang dilakukan secara terbuka dan diketahui publik telah mempermalukan keluarga korban, mengabaikan empati, serta bertentangan dengan prinsip moral seorang pimpinan militer.
> “Seorang pimpinan seharusnya hadir mengayomi dan memberi empati kepada keluarga prajurit yang menjadi korban penganiayaan berat. Namun kenyataannya, tindakan Danrem justru mempermalukan keluarga, terutama ayah kandung Alm. Prada Lucky. Ini bukan hanya tidak etis—ini adalah bentuk reviktimisasi yang menggali kembali luka keluarga yang sedang berduka,” tegas Rikha.
DASAR HUKUM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Gugatan PMH ini diajukan karena tindakan Danrem dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 1365 KUHPerdata
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
2. Pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata
Pencemaran nama baik atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang dapat digugat ganti rugi secara perdata.
3. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Menjamin perlindungan diri, kehormatan, dan martabat manusia.
4. Asas Etika Kepemimpinan TNI
Pejabat TNI wajib menjaga kehormatan institusi dan memberikan perlindungan moral kepada keluarga prajurit.
Tindakan yang dilakukan Danrem, menurut Kuasa Hukum, bukan hanya melukai perasaan keluarga korban, tetapi juga menyalahgunakan posisi kewenangan sehingga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius.
---
KUASA HUKUM SIAP MEMBUKTIKAN DI PENGADILAN
Gugatan yang diajukan mencakup:
Kerugian immateriil keluarga korban,
Potensi kerugian materiil,
Tuntutan rehabilitasi nama baik keluarga,
Penegasan bahwa pejabat publik tidak kebal terhadap hukum.
> “Kami siap membuktikan seluruh unsur PMH di pengadilan. Tidak ada seorang pun, termasuk pejabat tinggi TNI, yang berada di atas hukum. Ketika tindakan seorang pejabat melukai rakyat, gugatan hukum adalah kewajiban moral,” ujar Rikha.
---
MENUJU KEADILAN BAGI ALM. PRADA LUCKY NAMO
Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menyerang institusi TNI, melainkan sebagai upaya mencari keadilan yang telah lama terhambat sejak kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa Alm. Prada Lucky Namo.
> “Kami menghormati institusi TNI. Yang kami persoalkan adalah tindakan individu yang merugikan dan mempermalukan keluarga korban. Keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada lagi luka baru bagi keluarga Prada Lucky," tambahnya.

