.
Batam-Kliksuara.com // Komitmen Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam memperkuat perlindungan konsumen kembali mendapat apresiasi pemerintah pusat. Pasar Tiban Kampung resmi ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur dalam program Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025 oleh Kementerian Perdagangan RI.
Penetapan ini diberikan karena Pemko Batam dinilai konsisten memastikan seluruh alat ukur pedagang ditera ulang dan memiliki tanda sah, sehingga transaksi di pasar semakin akurat dan konsumen lebih terlindungi. Tahun ini, program serupa juga diberikan kepada 628 pasar di 124 kabupaten/kota serta satu Provinsi DKI Jakarta.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Amsakar pada acara Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 yang dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik UPTP III di Auditorium Utama Kemendag, Kamis (27/11/2025).
Dalam sambutannya, Mendag Budi menegaskan bahwa dinamika ekonomi global menuntut pemerintah menjaga kepercayaan publik melalui perlindungan konsumen yang lebih kuat dan menyeluruh.
Menurut dia, penguatan dilakukan melalui dua sisi: mendorong konsumen yang berdaya dan memastikan pelaku usaha menjalankan perdagangan secara bertanggung jawab.
“Program ini dijalankan melalui penguatan konsumen berdaya serta perilaku usaha yang bertanggung jawab,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pemerintah juga memperkuat metrologi legal untuk memastikan seluruh alat ukur baik timbangan, takaran, maupun perlengkapan lain berfungsi sesuai standar. Ketepatan alat ukur diyakini menjadi fondasi transaksi yang adil di seluruh wilayah Indonesia.
Selain alat ukur, Kemendag turut memperketat pengawasan barang tertentu, termasuk produk yang masuk melalui tata niaga impor. Tujuannya memastikan barang yang beredar di pasar memiliki mutu baik dan aman dikonsumsi masyarakat.
“Pengawasan ini untuk menjamin produk memiliki kualitas yang mumpuni,” kata Budi.
Ia menambahkan, Kemendag juga menerapkan SNI Pasar Rakyat sebagai pedoman pengelolaan pasar yang lebih aman, nyaman, dan memenuhi standar kebersihan hingga keselamatan.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, memaparkan lima kategori penghargaan yang diberikan kepada daerah dan pengelola pasar. Kelima kategori tersebut yakni:
1. Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025 yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Kepulauan Riau.
2. Pasar Rakyat Ber-SNI yaitu Pasar Nambangan Kota Surabaya, Pasar Jambu Dua Kota Bogor, Pasar Baqa Kota Samarinda, Pasar Gondangdia Kota Jakarta, dan Pasar Derajat Kota Cirebon.
3. Daerah Tertib Ukur mencakup 1 provinsi dan 16 kabupaten/kota, di antaranya:
Provinsi DKI Jakarta; Kota Yogyakarta; Kota Semarang; Kota Banjarmasin; Kota Depok; Kota Banjar; Kota Pangkalpinang; Kota Bogor; Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Bantul; Kabupaten Bintan; Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Blora.
4. Pasar Tertib Ukur, di mana Batam menjadi bagian dari 628 pasar yang ditetapkan di 124 kabupaten/kota serta satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta.
5. Pelanggan Terbaik UPTP III
Sebanyak sembilan instansi dan perusahaan ditetapkan sebagai Pelanggan Terbaik UPTP III. Mereka adalah Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional; Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat; PT Panasonic Gobel Energy Indonesia; PT Pulau Sambu; PT Jenyun; serta Unit Pengelola Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi Produk Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada PT Rotary Asri Elektrik, PT Star Kosmos, dan PT Bab Investasi Asia yang dinilai konsisten dalam mendukung layanan UPTP III. Penilaian diberikan berdasarkan frekuensi serta konsistensi penggunaan layanan, yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kinerja UPTP III.
Moga menyampaikan, enam provinsi berhasil meraih kategori Daerah Peduli Perlindungan Konsumen tahun ini. Penilaian dilakukan melalui aspek penganggaran, pemberdayaan konsumen, kemetrologian, hingga pengawasan barang.
Tak hanya itu, lima pasar di Indonesia juga meraih sertifikasi SNI Pasar Rakyat 2025 setelah melalui pendampingan dan pemenuhan ketentuan standar nasional.

