.
Batam–Kliksuara.com // Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 20 pengamen / anak punk yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jum’at (21/11/2025).
Hal tersebut disampaikan Dir Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam.
Kegiatan penindakan dipimpin oleh Ipda Firman Syah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama personel Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta didukung 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.
Sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025) pukul 17.00–20.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap pengamen / anak punk di beberapa titik keramaian, yaitu Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras. Dari kegiatan tersebut, diamankan 20 orang dan dilakukan proses pemberkasan di Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, untuk kemudian mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan, Hakim menyatakan 20 orang tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dengan putusan denda sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjaga ketertiban sosial di ruang publik.
“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

