BATAM, Kliksuara.com // Proyek reklamasi yang berada di lokasi Bengkong di kawasan Golden Prown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi yang awak media himpun dilapangan terpantau adanya pemasangan batu miring dan timbunan pesisir pantai seluas perkiraan tiga hektar pada, Senin (13/10/2025).
Informasi yang awak media dapat di salah satu pekerja yang berada di lokasi menuturkan lokasi tersebut milik boss mereka yang bernama Asiong, "Itu yang penanggung jawab bos Asiong. Dia yang nyuruh reklamasi ini bang, coba hubungin aja dia," tuturnya sambil memberikan nomor Whatshapp Boss Asiong.
Reklamasi yang tidak ada izinnya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku bisa dipidana karena melanggar kewajiban memiliki izin lingkungan untuk kegiatan reklamasi, serta dapat dijatuhi sanksi denda yang besar.
Nomor WA yang didapatkan tim media dilapangan, Team awak media langsung melalukan konfirmasi ke Asiong, "Itu lahan punya Bos Abi bang, disitu saya hanya disuruh nimbun aja, sambil memasang batu miring, Boss Abi itu adalah boss besar saya bang," ucapnya melalui telphone via WhatsApp.
Reklamasi yang diduga tidak berizin sangat merugikan para pelaut berdampak negatif signifikan pada nelayan, seperti berkurangnya wilayah tangkapan ikan karena hilangnya habitat, terganggunya jalur pelayaran yang meningkatkan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas air yang membuat hasil tangkapan berkurang.
Tim media sempat mendengar bahwa bos Abi itu, salah seorang Bosa ternama di Kot Batam dan pemilik Kawasan Golden Prown. Siapa sok-sok Abi tersebut..?
Tim media akan melakukan konfirmasi selanjutnya ke instansi terkait, guna memastikan kegiatan di Golden Prown.
Penulis: Tim