Proyek Gagal: Pengiat Anti Korupsi Nias Utara Menyuarakan Proyek Air Bersih yang Diduga Menelan Anggaran Puluhan miliar


NIAS UTARA, Kliksuara.com // Hingga saat ini masyarakat tengah ramai membicarakan mengenai pembangunan sarana air bersih yang tak kunjung selesai di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, gagal memberikan manfaat bagi masyarakat pada, Selasa (14/10/2025).

Proyek yang diduga menelan anggaran puluhan miliar, nilai yang fantastic dinilai tidak tepat sasaran dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Masyarakat yang menanti air bersih, sekarang hanya menanti janji manis. 

Salah seorang penggiat Anti Korupsi Kabupaten Nias Utara, Darianus Lahagu dan Darmawan Zalukhu, meminta supaya melakukan pengecekan di lapangan dan meminta kepada KPK melakukan audit terhadap Dinas terkait.

"Kami minta kepada KPK mengaudit dan memeriksa langsung pembangunan tersebut untuk mengetahui penyebab kegagalan proyek air bersih," tegasnya.

"Diharapkan kepada Pemerintah Nias Utara segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.

Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Kedua pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau keuangan daerah. Selain itu, unsur-unsur korupsi lain seperti penyuapan juga bisa dikenakan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal lain di undang-undang yang sama. 

Pasal utama yang relevan

°Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999: Mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

°Pasal 3 UU No. 31/1999: Mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sanksi tambahan

°Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda. Besaran denda bervariasi tergantung pasal yang dikenakan. Misalnya, untuk Pasal 2 ayat (1), denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, sedangkan untuk Pasal 3, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

°Uang Pengganti: Dalam beberapa kasus, pelaku juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. 

Tim media masih belum mendapatkan konfirmasi dari dinas terkait, hingga berita ini terbit.

Red


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama