Kuasa Hukum FM Sambangi Polda Kepri Terkait Pelanggaran Kode Etik yang di Lakukan Oknum Anggota Polsek Sagulung

 


BATAM, Kliksuara.com // Kuasa hukum FM sambangi Polda Kepri terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan yang diduga dilakukan salah satu oknum polisi yang berdinas di Polsek Sagulung, pada Senin (06/10/2025), sekira pukul 10.00 WIB, pagi hari.

Diketahui sebelumnya, oknum polisi berinisial YAAS telah dilaporkan dengan Laporan Polisi (LP) nomor : SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan, yang mana Brigadir Polisi YAAS diduga melakukan pelanggaran kode etik kesusilaan (menghamili) terhadap seorang perempuan berinisial FM yang disertai dengan penganiayaan serta kekerasan seksual.

Melalui kuasa hukum FM, Pengacara Lisman Hulu bersama reken rekannya Adv. Fery Hulu, Martin Zega dan Leo Halawa menyampaikan, kliennya dipanggil di Polda Kepri guna memberikan keterangan.

"Klien kami dipanggil Paminal Propam Polda Kepri untuk memberikan keterangan sebagai korban terkait dengan dugaan kasus pelanggaran kode etik kesusilaan," ucap Lisman Hulu.

Lebih mengejutkan lagi, saat dimintai keterangan sekira 4 jam di Paminal Polda Kepri, korban FM mengalami penurunan kondisi fisik.

"Kondisi klien sontak fisiknya drop. Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, klien sedang mengalami trauma. Memang, pertanyaan tidak ada yang lebih spesifik. Tapi, saat ditanyakan terkait kronologisnya, si FM tiba-tiba kejang - kejang kedinginan," ungkap Lisman Hulu.

Atas kejadian tersebut, Lisman Hulu mendesak pihak kepolisian, khusus penyidik yang ada di Polda Kepri agar di proses kasus ini dengan cepat, mengingat kondisi korban.

"Walaupun kondisi korban seperti ini, tapi jangan menjadi penghambat proses hukumnya. Kita kawal hingga tuntas dan memastikan hak - hak dari pada klien terpenuhi," pungkasnya.

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama