![]() |
Lokasi pencucian pasir di Bukit Tengkorak, Kecamatan Nongsa. |
BATAM, Kliksuara.com // Pencucian pasir yang diduga ilegal terjadi di lokasi Bukit Tengkorak, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu sangat disayangkan membuat hutan dan alam hancur seperti pelaku tambang pasir ilegal itu tidak ada rasa bersalah terhadap alam dan terkesan kebal hukum, Kamis (9/10/2025).
Awak media yang turun kelokasi sempat mengambil foto visual dan vidio mobil dum truck yang sedang menurunkan pasir galian C yang di ambil di lokasi bukit tengkorak, pasir yang akan dicuci di kawasan seputaran lokasi yang di duga kuat milik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Di lokasi tersebut sedang melakukan aktivitas pencucian pasir dengan santai dan di perkirakan sudah berjalan lama tanpa ada teguran dari dinas terkait dan pelaku kegiatan tersebut merasa kebal hukum.
Sangat mengejutkan informasi yang TIM Awak media dapatkan, dari masyarakat sekitar lokasi menuturkan bahwa pemilik mesin yang ada di lokasi milik seorang oknum anggota ASN berbaju coklat yang diduga bertugas di Mapolda Kepri yang berinisial "DPTA".
"Itu yang punya bang, anggota dari Polda yang masih aktif. Kalau ada apa - apa langsung hubungin dia aja," ucap salah satu pekerja pencucian pasir.
Mesti kita ketahui, semua aparat penegak hukum harus membarantas yang namanya pemain pasir Illegal yang tidak mempunyai izin, kenyataan yang terjadi di lapangan malah berbanding terbalik dengan Oknum ASN yang satu ini. Oknum tersebut malah ikut serta melakukan kegiatan yang melanggar kode etik ke dinasan. Malah beliau di duga kuat sebagai pemilik mesin pencucian pasir tersebut, yang mengelolah dan menjadi Boss dalam aktivitas pencucian pasir Illegal tersebut.
Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah menjadi terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air di dalam tanah. Yang akan berdampak terjadinya erosi bahkan menyebabkan terjadinya banjir.
Salah seorang warga sekitar yang tinggal di kawasan pencucian pasir tersebut yang langsung mengalami dampak akibat limbah pencucian pasir tersebut yang masuk ke dalam rumah mereka sampai ke kebun-kebun tanaman mereka serta masuk ke dalam kolam penampungan air mereka.
"Aktivitas pencucian pasir tersebut sungguh sqngat meresahkan kami sebagai warga sekitar bang, di karnakan limbah hasil pencucian pasir tersebut masuk sampai ke dalam rumah kami bang, bahkan sampai ke perkebunan kami bang, sehingga hasil kebun yang biasanya kami harapkan untuk menyambung kebutuhan hidup kami sehari-hari harus rusak dan mati. Yang lebih parahnya lagi Limbah dari hasil Pencucian Pasir tersebut sampai masuk ke dalam kolam penampungan air kami bang, padahal dari penampungan air tersebut kami sekeluarga dan warga sekitar mempergunakannya untuk mandi, minum, masak, mencuci bang. Saya dan warga sekitar ingin protes tapi takut bang, karna Boss pengelolah Pencucian pasir tersebut adalah seorang Anggota Polisi aktif yang bertugas di Polda..!! Saya berharap Instansi terkait segera bertindak tegas untuk menghentikan pencucian pasir Illegal tersebut yang sudah sangat meresahkan kami sebagai warga," pintanya dengan penuh harap dengan nada memelas.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang :
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.
Peraturan Pemerintah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Sanksi Penambang Pasir Ilegal :
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Lainnya :
1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.
Tim awak media akan melakukan konfirmasi ke Polda Kepri untuk memastikan terkait aktivitas yang tim media temui di lapangan, kalau emang benar. Ini harus di tindak tegas..!!
Salah satu warga sekitar bukit tengkorak yang tak mau di sebutkan namanya memohon serta meminta, "Instansi terkait untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut dan menindak tegas para pelaku pencucian pasir," tutupnya.
Di mohon kepada Instansi terkait, dari Polsek, Polres, Polda, Krimsus, Ditpam, DPRD Komisi 3, BP Batam untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
Penulis : Tim