Judi Gelper Makin Subur, Diduga Polsek Brandan Saat Konfirmasi Awak Media.

Foto tempat judi mesin meja tembak ikan 


KlikSuara.com, Langkat| Berdasarkan hasil investigasi tem, terlihat beberapa tempat yang dijadikan sebagai tempat perjudian mesin meja tembak ikan di Desa Lama jln. Pendidikan Pangkalan Brandan di wilayah hukum Polsek Brandan, Hingga kini bebas beroperasi dan tak tersentuh pihak aparat penegak hukum (APH) pada, Sabtu (6/9/2025)

Hingga sampai saat ini, Aparat kepolisian belum mampu memberantas perjudian di wilayah Hukumnya. Diduga mendapatkan setoran cukup besar dari pemilik usaha perjudian tersebut.

Berdasarkan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, "Sudah lama mereka buka lapak perjudiannya sampai saat ini, pemilik usaha tidak pernah tersentuh hukum," ucapnya.

Saat Awak media ini mencoba konfirmasi ke pihak Kapolsek dan Kanit Reskrim pangkalan brandan, Kapolsek tidak ada jawaban namun ceklis dua. Lanjut konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Brandan, "Ia bang segera kita tindak," balanya. Alhasil, sudah satu bulan belum juga melakukan penutupan.

Banyak dugaan - dugaan keras bahwa adanya perlindungan terhadap pemilik usaha gelper tersebut.

Warga berharap kepada pak Kapolri supaya ambil alih tugas polsek setempat, "Agar segera mengamankan pelaku usaha judi mesin meja tembak ikan dan kapolsek, Kanit Reskrim pangkalan Brandan segera dipindahkan," tegas warga.

Seperti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda. 

Mengapa Judi Gelper Menjadi Tindak Pidana?

Perjudian Meresahkan Masyarakat:

Tindakan ini dianggap meresahkan karena berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, seperti kecanduan dan dampak buruk lainnya. 

Larangan Undang-Undang:

Secara tegas dilarang oleh hukum positif di Indonesia, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan yang lebih baru. 

Sanksi Hukum yang Diberlakukan

Ancaman Hukuman:

Pelaku yang tanpa izin menyelenggarakan atau ikut serta dalam permainan judi, termasuk gelper, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. 

Sanksi Denda Tambahan:

UU 1/2023 yang berlaku juga dapat mengenakan denda dengan kategori yang lebih berat terhadap pelaku perjudian. 

 (Adi)

Lebih baru Lebih lama