Ketua DPD Team Libas Kabupaten Nias Utara Kharisman Gea Harap Juknis Pilkades Nias Utara segera diterbitkan Mendagri Tahun 2025.



KlikSuara.com  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Nias Utara supaya segera turun Juknis Pilkades. "Ucap Ketua Team Libas Nisut kepada awak media di Ruang kerjanya di Esiwa , Rabu 20/08/2025.


"Lanjut Bung Kharisman Gea kepada pemerintah  menyelenggarakan pemilihan kepada Desa di Kabupaten Nias Utara dikarenakan warga sudah jenuh menunggu juknis pelaksanaan Pilkades yang pernah di rencanakan tahun 2025. 


"Dengan adanya pemilihan kepala desa di setiap desa di Kabupaten Nias Utara, maka pasti adanya perubahan kepemimpinan di setiap Desa sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa," Tegas  Kharisman Gea


Menurutnya, sangat tidak setuju bila kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 untuk diperpanjang untuk kembali menjadi memimpin desa atau di tugaskan Pj. Kepala Desa. Bila memungkinkan dibatalkan surat edaran perpanjang masa jabatan Kades tersebut. 


"Supaya hal ini merupakan aspirasi kami selaku Pimpinan Organisasi Masyarakat Nias Utara, Saya 

berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi tentang Pilkades sehingga dapat terlaksana di setiap Desa di Wilayah Kabupaten Nias Utara. 


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades). SE tersebut mengatur langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan Kades yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.


Dalam Surat Edaran tersebuat yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 itu, pemerintah pusat meminta kepala daerah segera menindaklanjuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades maksimal selama dua tahun.


"Ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu kepada salah satu awak Media mengatakan bahwa desa yang berakhir masa jabatan kepala desa  periode 27 Desember 2023 sebanyak  51 desa, namun kepala desa dari 12 desa di Nias Utara tidak menjalankan tugas dikarenakan 3 orang meninggal dunia, 2 orang tidak berdomisili di desa, 4 orang mengundurkan diri dan 3 orang diberhentikan sehingga hanya 39 kepala desa yang akan di kukuhkan untuk diperpanjang masa jabatannya.


Ucap Sekdis DPMD kabupaten Nias Utara Sukemi Harefa menyampaikan bahwa bila di aktifkan Kepala Desa yang Definitif dalam tahun 2025 ini anggaran belum Tersedia hanya anggaran tunjangan PJ Kades yang sudah ditetapkan.


Lanjut Sekdis di ruang kerjanya mengatakan dari mana Gaji  Kades yang aktifkan kembali Pak Bupati Nias Utara Tahun 2025 namun sudah kita Surati Mendagri minta supaya di pertimbangkan.


Emanuel Gea

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama