Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Senin, 29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-29T03:46:37Z
Advokat Rikha Permatasari

Kuasa Hukum Mengecam Keras Duplik Penasehat Hukum 22 Terdakwa dalam Perkara Alm. Prada Lucky Namo

.

 



Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky Namo, mengecam keras duplik yang dibacakan oleh Penasehat Hukum 22 Terdakwa pada sidang pidana militer hari ini, Senin, 29 Desember 2025.


Dalam duplik tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa mencoba membenarkan perbuatan kekerasan yang berujung pada hilangnya satu nyawa Prajurit Muda TNI, dengan menggunakan narasi “pembinaan” serta dalih “memukul dengan benda lunak”. Pernyataan tersebut sangat tidak berdasar hukum, menyesatkan logika, dan mencederai rasa keadilan.


Perlu ditegaskan bahwa:

Fakta hukumnya nyata: satu nyawa prajurit muda, Almarhum Prada Lucky Namo, telah melayang sia-sia;


Tidak ada satu pun konsep hukum pidana, terlebih dalam hukum pidana militer, yang membenarkan tindakan kekerasan berkelompok hingga menyebabkan kematian dengan dalih pembinaan;


Dalih “benda lunak” justru mencerminkan penghindaran tanggung jawab pidana, dan tidak menghapus akibat fatal yang ditimbulkan.


Sebagai seorang prajurit, terlebih dalam institusi TNI yang menjunjung tinggi kehormatan, ksatria, dan kemanusiaan, tindakan para terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan membuktikan bahwa mereka telah gagal menjaga nilai keprajuritan. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan, sangat jelas bahwa ke-22 terdakwa tidak pantas lagi menyandang status sebagai Prajurit TNI.


Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang wajib menjadikan:

Fakta persidangan,

Alat bukti yang sah,

Keterangan saksi dan ahli,

sebagai pedoman utama dalam musyawarah Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan pada hari Rabu, 31 Desember 2025.


Harapan besar kami selaku Kuasa Hukum adalah agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil, objektif, dan berani, yang benar-benar memberikan rasa keadilan sepenuhnya kepada keluarga korban, yang secara faktual telah kehilangan putra kebanggaan keluarga, bangsa, dan negara.


Keadilan tidak diukur dari seberapa lihai membela pelaku,

tetapi dari keberanian negara melindungi korban dan menjunjung kebenaran.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai sikap tegas dan tanggung jawab moral serta profesional dalam memperjuangkan keadilan bagi Almarhum Prada Lucky Namo dan keluarganya.

Hormat Kami,

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky Namo