Tempo: Aksi Puluhan Jurnalis Melawan Pembungkaman Pers Satukan Suara Untuk Semua

 


Batam-Kliksuara.com // Puluhan jurnalis, aktivis masyarakat sipil, dan mahasiswa di Kota Batam akan turun ke jalan pada Sabtu (8/11/25) sore, menggelar aksi damai solidaritas untuk Tempo di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Majalah Tempo senilai Rp200 miliar, yang dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia.

Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH MK) itu akan berlangsung pukul 16.00–17.30 WIB. Mereka menyerukan enam tuntutan utama untuk melindungi kemerdekaan pers dan mendesak penghentian praktik kriminalisasi terhadap jurnalis.

Dalam pernyataan sikap bersama, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Pembungkaman Pers menyampaikan enam poin tuntutan utama:

1.Cabut gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dan kembali ke mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

2.Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999.

3.Menegaskan kepada pejabat publik dan aparat hukum bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana atau perdata.

4.Menghentikan praktik pembredelan gaya baru terhadap media dan jurnalis yang bekerja profesional.

5.Memberikan perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis.

6.Mengakhiri segala bentuk intimidasi, serangan digital, dan pengerahan buzzer terhadap media yang kritis.

“Tempo Saja Bisa, Apalagi Kami di Daerah”

Kasus bermula dari laporan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang mengulas dugaan manipulasi distribusi beras oleh Kementerian Pertanian. Menteri Amran menilai pemberitaan tersebut merugikannya dan menggugat Tempo ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar, meskipun Tempo telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers dengan memuat klarifikasi dan permintaan maaf.

Dewan Pers sendiri belum mengeluarkan keputusan final atas pelaksanaan rekomendasi tersebut. Namun, gugatan tetap dilanjutkan ke ranah hukum perdata. Dalam dokumen yang beredar, bahkan terdapat instruksi internal dari Kementerian Pertanian untuk melakukan “serangan digital” terhadap konten Tempo, yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan media.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Sahputra menilai langkah Menteri Pertanian menggugat media ke pengadilan merupakan bentuk pembredelan gaya baru. Menurutnya, setiap keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan di Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Harusnya kan semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers, meskipun menurut Menteri Amran Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers, harusnya diadukan kembali ke dewan pers,” kata Yogi, Rabu (5/11/25).

Yogi menambahkan, aksi ini bukan hanya untuk Tempo, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap tren pembungkaman pers yang semakin meningkat di era digital. Ia mengingatkan bahwa serangan semacam ini dapat menimpa media mana pun yang kritis terhadap kekuasaan.

Sementara itu, Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh dibungkam oleh kekuasaan. Ia mengajak seluruh pekerja media untuk tetap teguh pada prinsip independensi dan keberimbangan, sekaligus bersolidaritas melawan ancaman terhadap profesi jurnalistik.

“Aksi solidaritas ini kita gaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pers, yang kian waktu semakin terancam kebebasannya,” imbuh Tommy. 

Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 50 peserta itu akan diwarnai pembacaan pernyataan sikap dan orasi terbuka. Massa juga akan membawa poster-poster bertuliskan “Cabut Gugatan, Hormati Dewan Pers dan Pers Bukan Musuh Negara," Jul




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama