Ketua Umum Agus Flores: Intruksi Kapolda Tidak Dijalankan, Intimidasi Wartawan di Kota Batam Semakin Merajalela, APH Mati Fungsi Diduga Pengusaha Lebih Berkuasa dari Pada Aparat, Lucu APH Kota Batam

 


BATAM-Kliksuara.com // Aksi penyanderaan terhadap lima wartawan di lokasi pemotongan lahan (cut and fill) di Batu Ampar, Kota Batam pada, Sabtu (25/10/2025), sampai saat ini masih belum ada kejelasan Hukumnya dan terkait aktivitas cut and fill tersebut masih berjalan dengan mulus tanpa di sentuh oleh pihak APH Kota Batam Jumat (31/10/2025).

Mengungkap praktik cut and fill diduga illegal yang selama ini luput dari perhatian aparat penegak hukum. Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Kabareskrim untuk menindak lanjuti persoalan tersebut. 

Siapa kah boss besar mafia tanah dibalik oknum yang bermarga Simarmata tersebut..? 

Sehingga sampai hari ini mereka berjalan dengan mulus dan merasa kebal Hukum. Apakah memang APH Kota Batam tersebut mati fungsi atau sudah mendapatkan upeti dari pengusaha Illegal tersebut sehingga aktivitas sampai saat ini masih berjalan dengan lancar tanpa adanya sentuhan dari APH.

Pengacara Agus Flores kritik ketidak berjalanannya proses Intimidasi klaiennya yang sekaligus anggota Fast Respon Kepri , "Karena saya pengacara dari 5 Wartawan yang sempat di sandra tersebut, saya minta di seriusin penyanderaaan mobil wartawan saya, karena mereka sedang bertugas meliput sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999, matinya kebebasan pers dalam meliput di lokasi pemotongan lahan cut and fill tersebut sangat mencederai dan mencoreng marwah wartawan di seluruh indonesia. Bagi siapa saja yang menghalangi wartawan saat meliput akan dikenakan hukuman," tegas Agus Flores.

Ketum Agus Flores melakukan komunikasi kepada Pak Kapolda Kepri terkait intimidasi ke lima wartawan, "Laporan sudah di tindak lanjutin," ucap Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat di telfon video call ketum Agus Flores. Namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai seperti apa yang disampaikan pak Kapolda Kepri, malah laporan wartawan yang di intimidasi tidak mendapat pelayanan yang baik serta arahan dari pak kapolda yang di printahkan untuk membuat LP malah di alihkan Ke LPM oleh oknum "J" SPKT Polda Kepri.

"Arahan dari Pak Kapolda Kepri saja tidak di jalankan, gimana laporan dari masyarakat yang lain. Ini bisa mencoreng nama baik instusi Polri," tambah Agus Flores.

pasal 18 ayat 1 secara jelas memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya, seharusnya APH memberikan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab, bila ada oknum-oknum tertentu yang berusaha menghalang-halangi tugas pokok dan fungsi wartawan maka dapat dikenakan hukuman 2 tahun penjara.

Ada apa dikota Batam ini..? 

Kota yang sekecil ini bisa melindungi mafia tanah yang beroperasi dengan Leluasa. Apakah diduga kuat APH sudah mendapatkan serangan upeti dari pengusaha abu-abu tersebut, sehingga mafia tanah tersebut merasa kebal hukum. 

Kasus intimidasi lima wartawan yang disandera dan satu unit mobil kendaraan mereka ditahan oleh pelaku pemotongan lahan (cut and fill) saat meliput aktivitas di Batu Ampar. Menjadi bukti tumpul nya hukum di kota Batam ini, saat awak media melaporkan kejadian ini, justru laporan tersebut ditolak..!! Akan tetapi Setelah mendapatkan telfon dari Pak Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H di SPKT, barulah laporan intimidasi dan penyandraan wartawan tersebut di trima, itupun tetap di alihkan ke LPM.

Penyanderaan diduga dilakukan untuk menghalangi wartawan dalam meliput aktivitas pemotongan lahan yang diduga ilegal.Pihak pelaku menahan kendaraan wartawan dan melakukan intimidasi verbal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Syilvester, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa laporan dari Ketua Umum Agus Flores direspon cepat dengan menerjunkan tim gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di Batu Ampar sebelum dijelaskan oleh wartawan, "Saya sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas cut and fill di daerah batu ampar itu mas," Jelas Asep. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pemotongan lahan yang di duga illegal di lokasi batu ampar tersebut.

Sedang kan yang kita tahu Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa Kapolri telah memberikan perintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga membenarkan adanya perintah tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan awak media telah mengkonfirmasi kepada APH serta Instansi terkait, namun sampai hari ini kasus intimidasi wartawan tersebut masih belum mendapatkan kejelasan.

Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama