Agus Flores Menyayangkan Kinerja di Polda Kepri, Lanjut Laporkan ke Kabareskrim, Laporan Intimidasi Wartawan di Wilayah Polda Kepri Tidak Berjalan

 


BATAM-Kliksuara.com // Penyendaraan 5 awak media yang telah bergabung di Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri, yang dilakukan Pengusaha Pengerukan Bukit alias Tambang Tanah di Batu Ampar yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25/10/2025, info yang dihimpun oleh Ketua PW FRN DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak dilapangan, dan info dari Ketua Umum PW FRN, Agus Flores menyatakan, bahwa Lokasi Tambang Tanah mempunyai Legalitas Pematangan lahan, dan pihak Pengusaha akan lapor balik anggota FRN DPW Kepri ke Polda Kepri terkait Pemerasan yang dilakukan Wartawan serta info dari Pengawas Aktivitas ketika di hubungi lewat nomor WA nya berinisial R menyatakan Lahan tersebut sudah memiliki Izin, Kamis (30/10/2025).

"Iya abang, Perusahaan kami sudah ada Izinnya, izin Pematangan Lahan untuk apa nanya-nanya saya, silahkan tanya BP Batam, biar jelas abang tahu izinnya," tutur pengawas lapangan inisial R.

"Oya! saya akan tanya nanti, tapi nama perusahaannya apa bang? Pengantaran atau penimbunan tanah kemana? Lahan PT apa?," tanya Ketua DPW Kepri.

Berbicara nga'nguk, terpatah-patah, hanya mengatakan hantar tanah ke Bengkong, nama perusahaan dan lokasi tepat penimbunan, tidak di jelaskan. Setahu Bapak Ketua DPW Kepri, bahwa bengkong sangat luas, ternyata info dari masyarakat mengatakan bahwa mereka menimbun laut di Bengkong Laut yang dimiliki Pengusaha Besar, yang ternama di lokasi tersebut.

Akhirnya Bapak Eliaser Simanjuntak sebagai Pimred Kabar Daerah Kepri menanyakan ke Staff PPID BP Batam untuk informasi yang lebih detail. Tapi Staff PPID menyarankan lewat bersurat.

“Maaf bang, biar jelas, Abang nanyanya lewat bersurat seperti biasa bang,” ungkap Staff PPID BP Batam.

Dan pada hari ini, Kamis pada tanggal 30/10/2025, Ketua DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak bersama 5 awak media yang disandera menyambangi Polda Kepri. Langkah pertama menghubungi Bapak Dirkrimsus, Kombes Pol. Sylvester dan beliau mengarahkan ke Pak Nicho, tapi Pak Nicho hingga berita ini dipublikasikan tidak boleh dihubungi dan menghubungi seperti arahan pak Dirkrimsus.

Dan Bapak Eliaser Simanjuntak pertegaskan kembali ke bapak Kombes Pol. Sylvester dan beliau arahkan ke Bapak Kanit Krimsus, Ade, tapi hingga publikasi berita ini menolak call dan tidak mengangkat call dan tidak balas Chat bapak Ketua FRN Kepri.

Selanjutnya menuju ke Ditreskrimum untuk menanyakan kenapa tidak mau menerima Laporan LPM atau LP dari 5 awak media, hanya menyuruh buat laporan tulis sendiri, pakai kop surat Media atau Persatuan. Hingga pelaporan tertunda dari hari Sabtu (25/10/2025) hingga publikasi berita ini. Sementara info dari Ketum yang mengatakan pihak Polda terkait, "Pelaporan Balik dari pengusaha tentang Pemerasan yang dilakukan awak media". Ketua DPW Kepri mempertanyakan ke Bapak Piket Ditreskrimum menyatakan bahwa pelaporan balik dari pihak perusahaan yakni Pemerasan tidak ditemukan dimonitor Pelaporan.

"Maaf pak!, kami sudah check di pelaporan terkait 'Pelaporan Pemerasan' tidak ada Pak Juntak," ujar Pak Piket.

Bapak Ketua FRN Kepri sudah menchat Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin melalui WA dan call beliau pada pagi ini sebelum menyambangi ke kantor Polda Kepri, "tak balas chat dan tak angkat call".

Akhirnya bapak Eliaser Simanjuntak memohon pada Bapak Piket Ditreskrimum untuk diantar mereka ke bapak Kapolda Kepri, tetapi hanya boleh antar ke Humas, alasan nya tak bisa langsung, ke Humas dulu.

"Maaf pak, saya tak berani mengantar langsung ke pak Kapolda, biasanya wartawan ke Humas dulu," tandas Pak Piket Ditreskrimum.

Sampai di Humas, pihak Humas mengatakan tak boleh langsung ke bapak Kapolda. Bila terkait perizinan ke Krimsus tapi terkait Penyendaraan ke bagian Krimum. Sementara itu Bapak Ketua DPW Kepri sudah mengetahui Proses itu tanpa diuraikan oleh bapak Polisi karena awak media juga belajar hukum dan proses pelaporan yang di kantor polisi.

"Baik pak, kalau proses itu semua, yang bapak utarakan tadi, kami sebagai media sudah mengetahui nya tanpa dijelaskan bapak, yang jelas bapak Dirkrimsus tak mau di jumpai malah diarahkan keanggotanya tapi telepon saya ditolak dan tak diangkat oleh bawahan nya, itu saja," tutup pak. Ketua.

"Ada 2 hal yang kami inginkan dari bapak Kapolda Kepri yakni informasi dan konfirmasi. Kami dari PW FRN DPW Kepri telah bersurat dua bulan lebih ke bapak Kapolda Kepri, terkait Tambang Pasir di Hutan Lindung Nongsa, 8 titik koordinat terindikasi, dan sudah diarahkan ke Krimsus tapi sampai sekarang tak ada tanggapan, bungkam malah interogasi saya, dan ditambah hal penyanderaan 5 awak media anggota FRN Kepri ini. Hendaknya bersikap tegas lah Polda Kepri terhadap masalah ini, itu harapan kami," tambah pak Ketua DPW Kepri.

Tugas Polri sudah jelas diamanahkan dalam Perkap Nomor 06 Tahun 2019

Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan pihak Pengusaha sudah melanggar Undang-undang Pers no.40 tahun 1999.

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama