.
Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Advokat Cosmas, Tim Kuasa Hukum
Perkara Pidana Militer
Nomor:
40-K/PM.III-15/AD/X/2025
41-K/PM.III-15/AD/X/2025
42-K/PM.III-15/AD/X/2025
I. AGENDA SIDANG
Pada hari ini, Selasa, 23 Desember 2025, Pengadilan Militer III-15 Kupang ,Agenda Pembacaan Replik oleh Oditur Militer, secara tegas menolak seluruh Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah diajukan oleh Penasehat Hukum terhadap 22 Terdakwa.
Penolakan tersebut menunjukkan bahwa Oditur Militer tetap Konsisten pada Konstruksi Dakwaan dan Tuntutan, serta menilai bahwa fakta-fakta persidangan telah cukup kuat untuk membuktikan kesalahan para Terdakwa.
II. APRESIASI TERHADAP INSTITUSI TNI & ODITUR MILITER
Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada:
Oditur Jenderal TNI
Oditur Militer Kupang beserta seluruh jajaran
yang telah menjalankan tugasnya secara Profesional, Objektif, dan Berintegritas, sebagai garda terdepan penegakan hukum militer.
Sikap TEGAK LURUS terhadap Hukum dan Keadilan ini menjadi harapan besar bagi:
Keluarga korban Alm. Prada Lucky Namo
Masyarakat luas
Institusi TNI itu sendiri
Penegakan hukum yang tegas justru merupakan bentuk Perlindungan terhadap Kehormatan dan Marwah TNI.
III. POSISI HUKUM KORBAN & FAKTA MATERIAL
Secara Fakta Hukum yang terungkap di persidangan, tidak dapat disangkal bahwa:
Alm. Prada Lucky Namo telah kehilangan nyawanya
Kematian tersebut akibat perbuatan bersama-sama dari 22 Terdakwa
Peristiwa ini bukan kecelakaan, melainkan tindakan kekerasan terstruktur dan sistematis
➡️ Hal ini memenuhi unsur:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Turut serta)
Dalam konteks hukum militer:
Pasal 65 ayat (2) KUHPM
Asas Command Responsibility.
IV. TANGGUNG JAWAB KOMANDAN (COMMAND RESPONSIBILITY)
Kami menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada 22 Terdakwa.
Berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility), terdapat sedikitnya 7 (tujuh) nama lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana, antara lain:
Komandan Batalyon
Letda Roni
Provost dan pihak terkait (cs)
➡️ Sebagai Komandan Kesatuan, mereka memiliki kewajiban hukum untuk:
Mengawasi
Mencegah
Mengendalikan
Melindungi prajurit di bawah komandonya
Kelalaian atau pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa prajurit muda merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Hukum dan Etika militer.
V. DIMENSI MORAL & INSTITUSIONAL
Tragedi ini adalah peringatan keras bagi seluruh jajaran komando TNI di Indonesia bahwa:
Kekuasaan tanpa empati melahirkan kekerasan
Kepemimpinan tanpa moral melahirkan korban
Peristiwa ini mencerminkan krisis moral dan minimnya empati, yang tidak boleh lagi terulang terhadap prajurit-prajurit muda TNI di masa mendatang.
Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini akan menjadi:
Yurisprudensi moral
Preseden hukum
Pembelajaran kepemimpinan militer.
VI. AGENDA SIDANG SELANJUTNYA
Pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum 22 Terdakwa
🗓️ Senin, 29 Desember 2025
Kami akan mengawal secara Konsisten dan berkelanjutan seluruh proses persidangan hingga putusan akhir, demi memastikan keadilan substantif bagi keluarga korban Alm. Prada Lucky Namo.
VII. PENUTUP
Keadilan bagi Prada Lucky Namo bukan hanya hak keluarga korban, tetapi juga tanggung jawab moral negara dan institusi TNI.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang pangkat, jabatan, dan kesatuan, agar tragedi serupa tidak lagi mengorbankan prajurit-prajurit muda TNI di seluruh Indonesia.
Salam Keadilan,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Advokat Cosmas beserta Tim Kuasa Hukum.

