Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Jumat, 19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-23T09:46:35Z
Panglong pencucian pasar ilegal

Polda Kepri Diduga Tutup Mata dan Gagal Membrantas Pencucian Pasir Ilegal Dilokasi Panglong yang Dibantai Secara Brutal

.



 




Batam-Kliksuara.com // Galian C, pencucian pasir terjadi di lokasi Batu Besar, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, (Panglong) kegiatan galian C yang diduga ilegal itu ada beberapa titik yang semakin menjamur diduga tidak mengantongi izin, Jumat (19/12/2025).


Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat gubuk yang biasanya digunakan para pekerja untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas dan terlihat jelas terbentuknya jurang dan danau akibat aktivitas mereka yang membuat kerugian Negara dan merusak Alam.

Menurut narasumber yang kita temui yang tidak mau disebut namanya itu, kegiatan yang mereka lakukan banyak pemilik ada juga dari oknum anggota yang ikut serta mengolah kegiatan di lokasi panglong, “Disini banyak tangkahan pak, ada juga dari anggota yang punya mesin disini," ucapnya.

Kegiatan yang makin dibiarkan oleh pemerintah setempat dapat merusak lingkungan sekitar apa lagi berdekatan dengan pemukiman warga.


“Disitu sudah hancur mereka keruk, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.


Mirisnya kegiatan pencucian pasir Ilegal sangat dekat dengan Polda Kepri, Namun, tindakan dari Aparat Penegak Hukum Polda Kepri tidak memberikan teguran yang sesuai dengan fungsi dan tugas mereka yang mesti menertibkan pemain ilegal malah nyata di lapangan mereka seakan membiarkan dan tutup mata kejadian-kejadian yang sangat melanggar undang-undang yang berlaku Penambang Ilegal.


Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:

Undang-Undang

1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.

Peraturan Pemerintah

1.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.

Sanksi Penambang Pasir Ilegal

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

2.Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Peraturan Lainnya

1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.

2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.