.
Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky Namo, menyatakan Kekecewaan mendalam terhadap kinerja Penasehat Hukum 22 Terdakwa dalam perkara Pidana Militer atas meninggalnya Alm. Prada Lucky Namo, Selasa (23/12/2025).
Kekecewaan tersebut disampaikan menyusul agenda Pembacaan Replik oleh Oditur Militer yang telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 23 Desember 2025, di Pengadilan Militer. Menurutnya, Penasehat Hukum 22 Terdakwa dinilai sangat tidak Profesional, karena Mengulur Waktu tanpa alasan yang Substansial.
“Secara Hukum Acara Pidana Militer, setelah Replik Oditur dibacakan, Duplik seharusnya dapat langsung disampaikan, bahkan dibacakan pada hari yang sama, tanpa harus menunda hingga minggu berikutnya,” tegas Rikha Permatasari.
Sebagai Penasehat Hukum yang Profesional, seharusnya telah memahami dan mempersiapkan Produk Hukum untuk agenda sidang berikutnya, sehingga:
Tidak Menghambat jalannya Persidangan
Mengedepankan Efisiensi waktu, biaya, dan tenaga
Menghormati psikologis keluarga korban yang sudah terlalu lama menunggu Kepastian Hukum
“Profesionalisme itu menuntut Kepekaan, Kecakapan, dan Kesiapan. Bukan justru memperpanjang Proses yang secara Hukum dapat dipercepat,” tambahnya.
APRESIASI KEPADA ODITUR MILITER
Berbeda dengan sikap Penasehat Hukum para Terdakwa, Oditur Militer Kupang justru dinilai sangat Profesional, cekatan, dan Konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal keadilan.
Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Oditur Militer beserta jajaran, yang telah menjalankan tugas secara Objektif, Tegak Lurus, dan Berintegritas, demi memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban Alm. Prada Lucky Namo.
HARAPAN TERHADAP MAJELIS HAKIM
Menjelang tahapan Musyawarah Majelis Hakim, Kuasa Hukum keluarga korban menaruh Harapan Besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang terdiri dari 1 Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, untuk:
Menggunakan Hati Nurani
Bersikap Adil dan Bijaksana
Menimbang secara Cermat seluruh Alat Bukti dan Fakta Persidangan
Majelis Hakim, sebagai Representasi Keadilan Negara dan Nilai-nilai Ketuhanan, diharapkan mampu menghadirkan Putusan yang Mencerminkan Rasa Kemanusiaan.
“Fakta Persidangan telah jelas: Satu nyawa Prajurit TNI telah hilang, satu nyawa Putra Kebanggaan Keluarga dirampas secara Paksa. Fakta ini tidak boleh di Reduksi oleh Formalitas Hukum semata, melainkan harus menjadi Pedoman Utama dalam menjatuhkan Hukuman Maksimal kepada 22 Terdakwa,” tegasnya.
PENUTUP
Keadilan bagi Alm. Prada Lucky Namo adalah Harga Mati, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi Kehormatan Hukum dan Institusi TNI. Proses hukum yang berlarut-larut tanpa Urgensi hanya akan memperpanjang Penderitaan keluarga korban dan Mencederai Rasa Keadilan Publik.
Salam Keadilan,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga
Alm. Prada Lucky Namo

