Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Minggu, 21 Desember 2025, Desember 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-21T14:26:13Z
Kuasa Hukum FM

Kuasa Hukum FM Bongkar Janji Manis Oknum Anggota Polsek Sagulung Terhadap Pacarnya (Korban), Luruskan Pernyataan Pihak Pelaku

.

 



Batam-Kliksuara.com // Kuasa hukum korban (FM) Lisman Hulu SH bersama dengan Rekan Pengacaranya menjawab, membantah serta meluruskan Pernyataan pihak pelaku Oknum Polisi atas nama Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) melalui media online. Konferensi Pers tersebut digelar di Batam Center, Minggu, 21 Desember 2025).


Lisman Hulu Menyampaikan keberatan dan Bantahan atas pernyataan pihak YAAS.


"Kami menolak tegas pernyataan dari orang tua dari Yesaya Arga Aprianto Silaen yaitu Bapak ANWAR SILAEN dan Ibu TIURMAIDAH PANJAITAN dalam pernyataannya di Media akhir-akhir ini, merasa anaknya terzolimi dan telah bersabar dalam perkara ini.


Menurut kami, keseriusan dari keluarga Arga terlebih-terlebih dari Yesaya Arga Apriyanto Silaen untuk menikahi FM TIDAK ADA SAMA SEKALI, tujuannya sudah jelas….dia sudah menghamili FM sebanyak 2 kali namun tidak dinikahi, sebagai bukti keseriusan FM Ketika mau menikah dengan arga dia sudah menyiapkan SURAT PENGANTAR PERNIKAHAN dari Kelurahan di Belwan, bahkan formulIr nikah kedinasan untuk di isi FM guna keperluan nikah kedinasan telah disiapkannya.


"Yang sangat mengecewakan dari kami Arga ini malah membohongi calon istri dan calon mertuanya meminta izin supaya FM bisa ke Batam untuk mengurus nikah kedinasan bersamanya, Arga menyakinkan FM dan orangtuanya bahwa dirinya telah menyiapkan rumah yang telah ia beli tepat tidak jauh dari rumah orang tuanya atau masih satu komplek dengan rumah orang tuanya yang terletak di Batu Aji di PERUMAHAN GRIYA PRIMA BLOK N NO. 40-41 KELURAHAN BULIANG KECAMATAN BATU AJI (Bukti Video Arga terlampir meyakinkan orangtua FM),"ucapnya melalui Konfers.


Dijelaskan bahwa Sampai di Batam rumah yang dijanjikan Arga ternyata sama sekali TIDAK PERNAH ADA, malah FM di inapkannya di OS Hotel beberapa hari kemudian orang tua arga menyuruh FM mengginap di rumah mereka di PERUMAHAN GRIYA PRIMA BLOK N NO. 40-41 KELURAHAN BULIANG KECAMATAN BATU AJI, yang seharusnya berada6srkan hukum dan adat istiadat bahwa orang yang belum sah sepasang suami isteri tidak diperbolehkan tinggal satu rumah dengan anaknya, jadi seakan-akan orang tua arga ini membenarkan perbuatan jinah anaknya kepada FM dengan memfasiltasi tempat tinggal dirumahnya sendiri, perlu juga kami menduga keikutsertaan Bapak ANWAR SILAEN dan Ibu TIURMAIDAH PANJAITAN dengan apa yang dialami FM selama ini di rumah Batu Aji apalagi Bapak ANWAR SILAEN ini seorang tokoh harusnya lebih paham adat istiadat,"Bebernya.


Pada Konfers ini disampaikan bahwa Penyataan keluarga Yesaya Arga Apriyanto Silaen yang manyatakan FM meminum racun itu benar, namun perlu di garis bawahi bahwa ada alasan FM meminum racun itu karena apa??.


Karena sejak di Batam janji manis yang awalnya untuk mempersiapkan nikah kedinasan tidak kunjung pernah ada progress dari Arga setiap ditanyakan oleh FM untuk kepastian pernikahan karena orang tua di Belawan juga harus tau bagiamana kepastian pernikahan kedinasan anaknya di Batam, malahan Arga marah-marah kepada FM dan tidak menujukan etikad keseriusannya kepada FM untuk persiapan administrasi nikah kedinasan, malah FM dianiyai oleh Arga dirumahnya hingga FM meminum racun karena tidak sanggup atas perlakuan Arga kepadanya yang temperamental dan tidak meiliki kepastian untuk menikahinya, itu terbukti bahwa di sidang Kode etik semalam 1 (satu) helai surat pengajuan nikah kedinasan POLRI tidak pernah ada diajukan oleh Arga bahkan hakim anggota kode etik telah menegaskan bahwa dari SDM setelah ditelusuri itu tidak pernah ada sama sekali pengajuan dari ARGA jadi sudah mempermainkan anak orang.


Pembungkaman Terjadi


Selama FM di rumah sakit oleh ORANG TUA ARGA melarang FM untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Belawan, mereka membungkam FM untuk tidak mengadu kepada orang tuanya atas kejadian yang dia alami dirumah Yesaya Arga Aprianto Silaen, hp FM diambil oleh mereka, benar-benar ditutupi oleh orangtua tua arga, untung saja saat itu FM dapat menghubungi orang tuanya melalui hp orang lain dan memberitahuakan kondisinya…


FM kembali ke Medan tidak ada diantar oleh arga dan orang tuanya justru FM pulang sendiri ke Medan dengan membawa 1 buah koper tanpa diantar oleh Yesaya Arga Apriyanto Silaen dan ayah ibunya ke Medan malahan 1 minggu setelah FM berada di Medan tiba-tiba tanpa sepengetahuan FM 1 buah koper lagi milik FM yang sengaja ia tinggal di rumah Arga dikembalikan ke medan oleh keluarga arga tanpa alasan yang jelas, bahkan yang sangat miris FM kontaknya di blokir oleh ayah dan ibu arga serta adik-adiknya dan dikeluarkan dari group WA keluarga Silaen sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga Arga.


Pihak YAAS Diduga memberikan informasi Palsu/Pembohongan Publik


Alasan Orang tua Arga tidak datang ke Medan tanggal 20 September 2025 tidak jelas dan tidak konsisten pernyataan mereka ini dan patut di duga memberikan berita bohong kepada Masyarakat, itu dibuktikan dari pernyataan keluarganya di Media sebelumnya adalah karena alasan mereka sakit kemudian berbeda lagi di pemberitaan media terakhir itu karena mereka karena sudah ada agenda di Bandung dan mengutus perwakilan namun nyatanya perwakilan itu tidak pernah menginjakan kakinya di rumah organgtua FM, yang diiginkan keluarga FM adalah ayah, ibu dan arga datang karena keadaan FM saat itu sangat Memperihatinkan di Batam, dia mengalami kekerasan, mengalami pendarahan, tidak diperdulikan lagi oleh Arga biaya hidup FM di Kos-kosan sampai FM melaporkan Arga ke Polresta Barelang.


Playing victim oleh YAAS


Kalau dikatakan Arga terjolimi atas FM adalah itu tidak benar….dan penyataan yang mengada-ngada, FM ini adalah seorang perempuan yang sedang memperjuangkan hak hidupnya bagaimana mungkin ada niatnya untuk menjolimi Arga, kalau FM ini bukan perempuan baik-baik sudah gampang buat dirinya meninggalkan arrga namun karena dia tulus mencintai arga dan merasa dirinya telah banyak dirugikan oleh arga dia harus memperjuankan kepastian hukum untuk dirinya, sudah jelas-jelas pebuatan arga telah terbukti dalam tuntutan Penuntut Kode etik, jangan menjadi seakan-akan sebagai korban dalam permasalahan ini, pelaku utamanya adalah arga dia sudah mengakui itu anaknya, sudah mengakui tidak ada surat permohonan nikah kedinasan dari pimpinan, tapi dia berbelit-belit dari awal tidak ada menarik simpatik dari FM untuk membuat luluh hati seorang perempuan yang mencintainya, bahkan setelah keguguran janin pun niat Arga dan Keluarga Arga untuk mencari tahu keberadaan anak arga dikuburkan dimana pun tidak ada sama sekali, jelas-jelas mereka tidak peduli.


Di persidangan saat hakim komisi bertanya, apakah mau menikahi FM? arga tidak bisa menjawab dengan tegas, kaki malah goyang-goyang naik turun berkali-kali dan kami menilai dia menjawab karena terpaksa.


"Sebelumnya telah dikonfirmasi oleh propam polda kepri bahwa arga pernah dilaporkan kasus asusila tahun 2021 dan di demosi 2 tahun, namun setelah demosi arga kembali mencari korban lainnya, "tutupnya. 



Fakta Persidangan


Safer Hulu juga sampaikan Fakta dan poin penting pada persidangan Kode Etik Brigpol Arga Silaen yg telah terlaksana pada hari Selasa tanggal 18 -12-2025 yang telah dicatat sebagai berikut.


1. Pada awal perkenalan dgn Korban beribu janji-janji manis kepada korban akan dinikahi. Berhubungan badan dgn korban diluar pernikahan hingga keguguran dua kali sampai dilaporkan ke Propam, Terlapor tidak ada etikad baik . 

2. Perbuatan Terlapor tersebut, Korban tidak memaafkannya. 

3. Terlapor pernah melakukan perbuatan yg sama terhadap wanita lain, dilaporkan ke Propam, Terlapor dihukum demosi 2 tahun. 

4. Dalam sidang Kode etik diperkara ini Penuntut menuntut Terlapor utk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

5. Putusan akhir akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus meng-update perkembangan kasus tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. /Red