Polda Metro Jaya Tegas! Roy Suryo Masuk Klaster Tersangka, Agus Flores Beri Apresiasi

 


JakartaKliksuara.com //  Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri beserta jajarannya atas langkah tegas dalam menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Agus Flores menilai, keputusan tersebut menunjukkan ketegasan dan profesionalitas Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaran penyidik. Sebenarnya saya sudah tahu mereka akan jadi tersangka, hanya tinggal menunggu waktu saja kapan diumumkan secara resmi,” ujar Agus Flores di Jakarta, Jumat (7/11/2025) sore.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka terhadap para penyebar hoaks merupakan bentuk komitmen Polri menjaga ruang publik agar tetap sehat dari fitnah dan manipulasi informasi.

“Ini penting agar tidak ada lagi penyebar hoaks di kemudian hari. Dunia maya harus bersih dari fitnah yang bisa memecah belah bangsa,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan berbagai ahli, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, serta diawasi unsur internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

Hasil penyidikan membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster utama.

Klaster pertama: ES, KTR, MRF, dan DHL dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: RS, RHS, dan TT termasuk di dalamnya Roy Suryo, dijerat Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1), serta pasal-pasal berlapis UU ITE lainnya.

Irjen Asep menegaskan, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Agus Flores menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar publik lebih cerdas dalam menerima informasi dan tidak mudah terpancing isu menyesatkan.

“Kita semua harus belajar dari kasus ini. Gunakan media sosial untuk hal positif dan tetap hormati hukum,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama