Pengusaha Gelper "D" yang Berada di Pacific Diduga Kebal Hukum, Polsek Batu Ampar Mati Fungsi


 

BATAM-Kliksuara.com // Permainan adu ketangkasan yang berada di Pacific yang sering disebut gelper yang berlokasi di Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kerap kali di jadikan ajang bisnis perjudian berkedok gelanggang permainan anak, akan tetapi realita di lapangan terbalik dari izin yang di keluarkan PTSP. Seharusnya izin tersebut di peruntukkan khusus untuk anak-anak dan pajak yang di bayarkan juga untuk permainan anak, berarti itu sudah membuktikan adanya kecurangan dalam hal manipulasi penggelapan pajak, Rabu (29/10/2025).

Namun, bukan hanya gelper yang berada di lokasi tersebut, bahkan tempat hiburan malam juga dan diduga obat terlarang bahkan mereka memperjual belikan di lokasi. Lokasi Pasific diduga Kebal Hukum.

Serta untuk jam operasional yang di peruntukkan untuk anak yang seharusnya batas paling lama pukul 21.00 wib, namun kenyataan di lapangan jam operasional tersebut sampai 24 jam setiap hari. Dalam hal ini sudah sangat tidak sesuai dengan Izin yang dikeluarkan dan yang seharusnya di laksanakan. Salah satunya yang melanggar aturan tersebut serta menjadikan gelanggang permainan ketangkasan tersebut menjadi ajang bisnis untuk permainan judi demi keuntungan pribadi.

Dari pantauan tim awak media di lapangan membuktikan bahwa tempat judi yang berlokasi di Pasific berkedok tembak ikan (gelper) masih marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Sesuai informasi yang awak media temui di lapangan gelper dikelolah seseorang yang bernama inisial "D" seorang pengusaha Gelper, Hiburan malam, yang menjadi tiang dan tembok pengusaha yang kerja sama dengan oknum tukang bagi upeti agar usaha perjudian tersebut dapat berjalan dengan lancar. Oknum pengusaha diduga membagiakan jatah kepada oknum-oknum media untuk tidak memberitakan kegiatan yang dia jalankan di lokasi.

Seperti penuturan narasumber yang ditemui tim awak media di lokasi tersebut, "minimnya pengawasan pihak aparat penegak hukum, dan tidak adanya tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian akibatnya judi semakin menjamur dan merajalela," ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Disebut lagi bahwa adanya oknum wartawan berinisial yang sering di sebut dengan "P" yang bermain di belakang layar untuk mempermulus kerja penggusaha agar usaha perjudian tersebut tidak sampai terpublikasikan.

Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 303 KUHP adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta bagi orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau ikut serta dalam permainan judi yang dijadikan pencarian. Hukuman ini diperberat dibandingkan peraturan sebelumnya, bertujuan untuk memberantas perjudian secara lebih tegas.

Penjelasan Pasal 303 KUHP

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya dapat berupa: 

 °Pidana Penjara: Paling lama 10 tahun.

 °Denda: Paling banyak Rp 25 juta.

Ketentuan Lebih Lanjut

°Tindakan yang Diatur: Pasal ini berlaku bagi orang yang tanpa izin secara sengaja mengadakan atau ikut serta dalam suatu perusahaan perjudian, atau dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. 

°Perjudian sebagai Pencarian: Jika tindakan perjudian tersebut dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dikenakan pencabutan hak untuk menjalankan pencarian itu. 

°Definisi Perjudian: Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana umumnya kemungkinan untuk mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, termasuk juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian yang ada diseluruh wilayah Indonesia yang mana hal tersebut dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.

Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., untuk memerintahkan jajarannya MEMBERANTAS segala bentuk PERJUDIAN sesuai intruksi KAPOLRI kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan kepada Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, SH, SIK.

untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebagaimana mestinya.

Penulis : TEAM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama