Ketum Agus Flores Respon Cepat Intimidasi Wartawan Batam Siap Adukan ke Mabes Polri Jika Tidak Dihiraukan

 


BATAM-Kliksuara.com // Bungkamnya pihak APH, dan Slow Respon tanggapan surat ke PW FRN DPW Kepri, dimana PW Fast Respon Nusantara DPW Kepri telah bersurat pada tanggal 24/07/2025 ke Bapak Kapolda Kepri, Bersurat ke Ka. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Lindung, serta mangkraknya Laporan Polisi , membuat Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak resah akan apa yang sedang berlaku. Daripada mumet, Bapak Eliaser Simanjuntak melaporkan semua yang beliau hadapi. Sebagai Jajaran didaerah, dari PW Fast Respon Nusantara Pusat (DPP) beliau bertanggung jawab akan progres didaerah Kepri khususnya Kota Batam akhirnya melaporkan kepada Bapak Ketua Umum, Agus Flores untuk rancangan kedepannya. Sebagai Ketua, untuk narasi publikasi berita dan sebagaimana peran pentingnya Organisasi Wartawan, dalam memajukan Visi dan Misi Organisasi, Senin (27/10/2025).

Tanggapan surat ke Bapak Kapolda Kepri mangkrak, memperlihatkan pihak APH bungkam, malahan sebelumnya Bapak Panit Krimsus, Ade, memanggil Bapak Ketua DPW Kepri untuk interogasi. Padahal PW FRN DPW Kepri dalam bersurat memohon informasi dan konfirmasi kepada Bapak Kapolda Kepri terkait pertanyaan dari isi bersurat yakni tentang aktivitas-aktivitas yang sedang giat dalam Kawasan Hutan Lindung.

"Iya pak Juntak, bila tak keberatan boleh datang ke Polda Kepri untuk interogasi, ada yang kami tanya-tanya sedikit dengan bapak, ujar Panit Ade.

PW FRN DPW Kepri mengharapkan informasi dan konfirmasi tapi imbauan yang datang untuk interogasi, tapi selanjutnya sampai publikasi berita ini belum ada respon, tidak ada pernyataan selanjutnya atau pun informasi dan Konfirmasi.

Sungguh disayangkan, bungkam nya pihak Polda Kepri dalam menanggapi isi surat dari PW Fast Respon Nusantara menjadi suatu dilema pihak APH. Suatu Aparat Penegak Hukum diharapkan bertindak dalam menindak pengusaha-pengusaha Illegal khususnya yang merusak Cagar Alam di Kawasan Hutan Lindung.

Dan Mangkraknya Laporan Polisi di Polsek Batu Aji, kejadian intimidasi wartawan di Kampung Islamic Center Tanjung Uncang, berubah dalam penekanan Pasal yang dibuat bagi siterlapor, intimidasi wartawan dikenakan KUHP pasal 335, "PENGHINAAN", dimana pasal tersebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus nya karena tidak sesuai dengan UU Dasar 1945. Akhir di Laporan Polisi nya dirubah dikenakan KUHP 315, dan terucap ke Bapak Paminal Polresta Barelang di ubah lagi pasal dikenakan KUHP pasal 310 sementara pasal sebut ada perubahan karena tidak sesuai dengan UUD Dasar 1945. Dari sini boleh kita memahami kemampuan seorang Kapolsek beserta Kanit Reskrim untuk mengobrol-obok undang-undang dalam menentukan pasal yang dikenakan khusus yang ada kolaborasi dalam Pengerukan dan penimbunan tanah yang illegal.

Akhirnya sekarang Pelaporan ini dikuatkuasakan kepada Bapak Pengacara, R. Mas MH Agus Sugiarto S.H., memberikan Bantuan Hukum kepada si pelapor.

Dan PW FRN DPW Kepri telah bersurat juga ke Bapak Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., terkait 8 titik koordinat alih fungsi Hutan Lindung di Nongsa Batam.

Bapak Kepala BPKH Wilayah XII Tanjungpinang merespon surat dengan jawaban, 

1. permohonan informasi terkait status lahan yang terletak di Kecamatan Nongsa, Kota 

Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan mencantumkan data titik koordinat lokasi lahan. 

2. Hasil telaahan terhadap titik koordinat lokasi lahan tersebut, berdasarkan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan Tahun 2020, skala 1:250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan 

Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 

27/10/2021) dan Peta Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Sebagian Kawasan Hutan Lindung Menjadi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Seluas ± 698,73 Ha (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan dan Tujuh Puluh Tiga Perseratus Hektar), skala 1:50.000 (Lampiran 

Keputusan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1583 Tahun 2024), adalah sebagai berikut (peta terlampir) :

a. Sebanyak 1 (satu) titik koordinat berada di dalam Kawasan Hutan Lindung (HL);

b. Sebanyak 6 (enam) titik koordinat berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK);

c. Sebanyak 1 (satu) titik koordinat berada di luar kawasan hutan atau di Areal Penggunaan Lain (APL).

3. Surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan, izin, rekomendasi atau sejenisnya,

Sementara PW Fast Respon Nusantara DPW Kepri telah menyimpan pengambilan koordinat sebelumnya Data Kawasan Hutan Lindung, baik di Aplikasi Google dan Link bit.ly, koordinat pada tanggal 16/09/2025, koordinat tersebut masih hijau semua. Jelas bahwa 8 titik koordinat adalah masih hijau belum ada perubahan dalam rekaman data.

Setelah itu Bapak ketua PW Fast Respon Kepri mempertanyakan Perubahan photo perubahan Kawasan Hutan Lindung menjadi Hutan produksi lewat chat WA. 

"Izin Pak, bila ada perubahan peta Kawasan Hutang Lindung, boleh bapak menunjukkan kami berita acara SK Perubahan atau akta Perubahan untuk kami ketahui?," tanya Bapak Eliaser Simanjuntak.

Hingga berita ini dipublikasikan, tanggapan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo belum ada, dan fakta menunjukkan sekarang ini ada perubahan peta Kawasan Hutan Lindung di Link bit.ly sementara di "aplikasi SK 6717" masih hijau semua. Siapa berperan mengubah peta Kawasan Hutan Lindung khususnya Batam dan Kepri??.

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama