𝗔𝗸𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗺𝗮𝗶 𝗙𝗦𝗣𝗠𝗜, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗗𝗶𝗮𝗹𝗼𝗴 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗨𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝟯



BATAMKliksuara.com // Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/10/2025).

Aksi berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan kedewasaan para pekerja dalam menyampaikan aspirasi. Ada delapan poin yang diusung, mencakup isu ketenagakerjaan hingga kebijakan nasional.

Aspirasi tersebut antara lain penghapusan sistem outsourcing, penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam, serta penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, buruh juga meminta pembentukan tim pengawasan K3, pengesahan RUU Ketenagakerjaan, reformasi sistem perpajakan di sektor perburuhan, penghentian PHK sepihak dan pembentukan Satgas PHK, hingga pengesahan UU Perampasan Aset dan redesain RUU Pemilu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad turun langsung menemui peserta aksi. Ia duduk sejajar dengan perwakilan buruh dan membuka dialog terbuka di lokasi.

Sikap ini menjadi bukti kepedulian Pemko Batam terhadap aspirasi pekerja. Dalam dialog tersebut, Amsakar menjelaskan bahwa sebagian tuntutan berada di ranah pemerintah pusat. Namun, pihaknya siap meneruskan aspirasi itu ke kementerian terkait agar tetap mendapat perhatian.

“Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat tentu akan kami sampaikan. Namun untuk yang bisa dibahas di tingkat daerah, seperti upah minimum dan upah sektoral, prinsipnya terbuka karena datanya sudah masuk,” ujar Amsakar.

Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan berjalan adil dan berimbang.

Menurut Amsakar, penyampaian aspirasi secara damai justru menunjukkan kematangan demokrasi di Batam. “Menyampaikan aspirasi itu tidak masalah. Justru bagus bila dibahas secara terbuka dan musyawarah. Sepanjang kita mau menurunkan ego, pasti ada jalan tengah,” tegasnya.

Usai membahas soal upah, Amsakar juga menyoroti penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Isu ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama pascakejadian MT Federal II yang sempat menelan korban.

Ia menegaskan, Pemko Batam akan memperkuat fungsi pengawasan di lapangan dan mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan lebih cepat dan efisien.

“Kami sudah menyurati pihak terkait dan pengadilan. PHI sangat dibutuhkan mengingat jumlah perusahaan di Batam sangat banyak,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama