![]() |
Kegiatan pengerukan lahan di sei lekop Depan kawasan Horizon |
BATAM, Kliksuara.com // Kegiatan pengerukan lahan yang berada di lokasi Sei Lekop makin berani beraktivitas pada area yang disebut sebagai buffer zone di depan kawasan PT Industrial Horizon, menuai sorotan tajam di kalangan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada, Rabu (24/9/2025) diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan BP Batam selaku otoritas pengelola lahan di Kota Batam.
Pantauan lapangan menunjukkan adanya alat berat yang beroperasi untuk melakukan pengerukan tanah di area hijau penyangga (buffer zone). Padahal, sesuai ketentuan tata ruang, kawasan buffer zone berfungsi sebagai jalur hijau, ruang terbuka, sekaligus pelindung lingkungan yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Sejumlah warga dan pegiat lingkungan mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Mereka menilai, jika benar tidak ada izin dari BP Batam, maka praktik ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan.
“Buffer zone itu bukan untuk digarap atau dijadikan lahan industri. Itu kawasan penyangga lingkungan. Kalau ada pengerukan tanpa izin, ini bisa merusak fungsi ekologis dan mengganggu tata ruang,” ujar salah seorang pegiat lingkungan di Batam.
Aktivitas ini patut diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Pasal 50 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan larangan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 69 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan melakukan perusakan lingkungan tanpa izin dan dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan internal BP Batam terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan, di mana setiap perubahan fungsi kawasan wajib melalui izin resmi dan kajian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Industrial Horizon maupun BP Batam terkait aktivitas pengerukan tersebut. Awak media yang mencoba meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak berhasil memperoleh jawaban.
Sementara itu, publik menuntut BP Batam segera membentuk tim investigasi untuk memastikan status legalitas pengerukan tersebut. Jika benar tidak berizin, BP Batam diminta mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas, penertiban lahan, hingga penegakan hukum sesuai peraturan berlaku.
“Jangan sampai buffer zone yang seharusnya melindungi lingkungan justru dirusak untuk kepentingan tertentu. BP Batam harus transparan, apakah lahan itu punya izin atau tidak. Kalau tidak, hentikan segera,” tegas warga setempat.
Kasus ini menjadi ujian bagi BP Batam dalam hal pengawasan tata ruang dan lingkungan di kawasan industri Batam. Publik menilai, jika dibiarkan tanpa tindakan, maka praktik perusakan buffer zone bisa menjadi preseden buruk dan membuka peluang pelanggaran serupa di lokasi lain.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum juga dilibatkan dalam investigasi agar ada kepastian hukum, sekaligus memastikan tidak ada “main mata” antara oknum perusahaan dan pihak-pihak tertentu.
(Red)