.
Batam-Kliksuara.com // Kegiatan pencucian pasir ilegal kembali mencuak di lokasi Jabi Darat yang berdekatan dengan SD, Kec. Nongsa, Kota Batam, yang masih dengan mulusnya melakukan aktivitas yang merugikan lingkungan sekitar. Galian C yang diduga ilegal itu juga merusak tumbuhan (pohon kelapa) disekitar, terpantau hasil pemantauan tim media di lokasi, Kamis (20/11/2025).
Hasil foto visual mengkhawatirkan lingkungan sekitar bisa merusak tumbuhan akibat kegiatan di lokasi dan limbah pencucian pasir yang membuat suasana di sekitar menjadi hancur.
Ironisnya, terseret nama RW "S" dan Oknum anggota Aktif "U" yang menjadi tiang tembok berdirinya kegiatan pencucian pasir ilegal itu. Informasi dari salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya itu menyayangkan, RW dan oknum yang terlibat yang mesti mengawasi malah menghancurkan lingkungan, "Yang punya mesin ini Pak RW," ucapnya.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang :
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.
Peraturan Pemerintah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Sanksi Penambang Pasir Ilegal :
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Lainnya :
1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.
Tim awak media akan melakukan konfirmasi ke Polda Kepri untuk memastikan terkait aktivitas yang tim media temui di lapangan, kalau emang benar. Ini harus di tindak tegas..!!
Salah satu warga sekitar Jabi Darat yang tak mau di sebutkan namanya memohon serta meminta, "Instansi terkait untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut dan menindak tegas para pelaku pencucian pasir," tutupnya.
Di mohon kepada Instansi terkait, dari Polsek, Polres, Polda, Krimsus, Ditpam, DPRD Komisi 3, BP Batam untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

