.
Batam-Kliksuara.com // Kegiatan pencucian pasir ilegal kembali mencuak di lokasi Teluk Mata Ikan, Kec. Nongsa, Kota Batam, yang kegiatan makin melebar dengan menambahkan mesin penghancur kegiatan. mulusnya melakukan aktivitas yang merugikan lingkungan dan Negara. Galian C yang diduga ilegal itu juga merusak ekosistem dan tepi pantai yang mesti di jaga malah di hancurkan.
Tepi pantai yang makin di biarkan sirna sekejab mata akibat ulah Oknum setempat. terpantau hasil pemantauan tim media di lokasi, Sabtu (6/12/2025).
Hasil foto visual dan vidio mengkhawatirkan dampak sekitar bisa merusak lingkungan dan bencana Alam akibat kegiatan di lokasi dan limbah pencucian pasir yang membuat suasana di sekitar menjadi tidak bernyawa lagi.
Ironisnya, terseret nama R Oknum anggota Aktif yang menjadi tiang tembok berdirinya kegiatan pencucian pasir ilegal itu. Informasi dari salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya itu menyayangkan.
"Oknum yang terlibat yang mesti mengawasi malah menghancurkan lingkungan, yang punya itu R," ucap warga singkat.
Aktivitas penambangan (termasuk pengerukan dan pencucian) pasir menimbulkan berbagai bahaya sekitarnya, risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta masalah kesehatan dan lingkungan. Dampak Sosial dan Ekonomi, Dampak Kesehatan, Bahaya Fisik dan Bencana Alam.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.
Kita belajar dari bencana Alam yang mengemparkan wilayah Indonesia, banyak korban yang tidak tau apa-apa menanggung resiko ulah perusak lingkungan, "Jangan kita menunggu bencana baru kita stop semua kegiatan, coba belajar dari pengalaman," tambah warga.
Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang :
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.
Peraturan Pemerintah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Sanksi Penambang Pasir Ilegal :
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Lainnya :
1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.
Warga menambahkan yang tak mau di sebutkan namanya memohon serta meminta, "Instansi terkait untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut dan menindak tegas para pelaku pencucian pasir apa lagi melibatkan oknum," tutupnya lagi.
Di mohon kepada Instansi terkait, dari Polsek, Polres, Polda, Krimsus, Ditpam, DPRD Komisi 3, untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

